Berita

Empat gaya pilihan Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

MAKI: Ada Apa Nih, Kok Pinangki Belum Dieksekusi?

MINGGU, 01 AGUSTUS 2021 | 06:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan hingga saat ini Pinangki Sirna Malasari  masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.

“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung. Dan (Pinangki red-) belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," ungkap Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7).

Boyamin sangat menyayangkan seolah-olah pihak Kejaksaan Agung memberikan privilege alias hak istimewa terhadap mantan Jaksa yang menjadi tersangka suap Djoko Tjandra itu. Baginya, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.


Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” lanjutnya

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

Jika tidak, Boyamin mengatakan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki Sirna Malasari segera menjalani vonis hukum atas perbuatannya.

“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ujarnya.

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki, dan memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memotong masa hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah mengaku bersalah dan dipecat dari kejaksaan.




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya