Berita

Kapal pesiar/RMOL

Bisnis

Menkeu Berikan Pembebasan Pajak Barang Mewah Lagi, Kini Buat Kapal Pesiar dengan Kepentingan Negara dan Wisata

SABTU, 31 JULI 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kembali digelontorkan pemerintah.

Setelah sebelumnya memberikan pembebasan PPn BM untuk penjualan mobil, kali ini Kementerian Keuangan memberlakukan kapal pesiar (yacht) sebagai objek relaksasi.

Pemebebsan PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang ebrlaku mulai 26 Juli.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa besaran PPnBM yang diberikan untuk penjualan Kapal Pesiar mencapai 75 persen. Namun, relaksasi ini hanya diberikan untuk keperluan negara dan pariwisata saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menerangkan, pemberian relaksasi pajak tersebut dimaksudkan untuk mendukung sektor pariwisata Indonesia.

"Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan PPnBM untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7).

Namun begitu, Neilmadrin mengatakan bahwa penjualan kapal pesiar yang bukan peruntukkan pariwisata akan tetap dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya