Berita

Kapal pesiar/RMOL

Bisnis

Menkeu Berikan Pembebasan Pajak Barang Mewah Lagi, Kini Buat Kapal Pesiar dengan Kepentingan Negara dan Wisata

SABTU, 31 JULI 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kembali digelontorkan pemerintah.

Setelah sebelumnya memberikan pembebasan PPn BM untuk penjualan mobil, kali ini Kementerian Keuangan memberlakukan kapal pesiar (yacht) sebagai objek relaksasi.

Pemebebsan PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang ebrlaku mulai 26 Juli.


Dalam beleid itu dijelaskan bahwa besaran PPnBM yang diberikan untuk penjualan Kapal Pesiar mencapai 75 persen. Namun, relaksasi ini hanya diberikan untuk keperluan negara dan pariwisata saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menerangkan, pemberian relaksasi pajak tersebut dimaksudkan untuk mendukung sektor pariwisata Indonesia.

"Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan PPnBM untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7).

Namun begitu, Neilmadrin mengatakan bahwa penjualan kapal pesiar yang bukan peruntukkan pariwisata akan tetap dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya