Berita

Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer/Net

Politik

Selain Setop Fasilitas Hotel, Joman Desak Puan Maharani Pecat Setjen DPR karena Rangkap Komisaris BUMN

JUMAT, 30 JULI 2021 | 20:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengevaluasi kebijakan fasilitas hotel bintang bagi bagi anggota Dewan.

Puan mengatakan, fasilitas itu belum perlu. Selain minta fasilitas disetop, politisi PDIP itu memerintahkan Setjen DPR agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Tujuan koordinasi itu untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pasien Corona yang bekerja untuk lembaga legislatif.


Merespons hal itu, Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengatakan, selain menghentikan kebijakan fasilitas bagi wakil rakyat, seharusnya Puan juga berani memecat Setjen DPR RI Indra Iskandar.

Sebab, selain menjabat jabatan birokrat tertinggi di DPR, Indra merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

"Seharusnya ibu Ketua DPR bukan saja menyetop fasilitas isoman di hotel yang merusak citra lembaga yang terhormat ini tetapi harus berani memberhentikan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR," demikian kata pria yang karib disapa Noel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

Mantan aktivis '98 itu menyarankan agar Indra Iskandar segera menanggalkan jabatannya sebagai Setjen DPR dan fokus ke jabatan baru sebagai Komisaris di perusahaan pelat merah.

"Setjend DPR lebih baik fokus dengan jabatan barunya saja sebagai komisaris, dan sangat tidak pantas seorang Setjen DPR harus rangkap jabatan," tegas Noel.

Informasi yang dihimpun redaksi, Indra Iskandar sejak 16 Juli lalu resmi menjabat sebagai Komisaris di di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Perusahaan pelat merah itu bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di seluruh perairan Indonesia.

Selasa lalu (20/7) Indra mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai komisaris BUMN tidalah melanggar aturan.

Mengingat dalam Peraturan BUMN 10/MBU/10/2020 sebagai perubahan peraturan 02/Mbu/02/2015 PNS/ASn tidak dilarang menjabat Komisaris BUMN.

Indra juga merasa tugas barunya sebagai Komisaris tidak akan menganggu kinerjanya sebgai Setjen DPR.

Argumentasi Indra, jabatan Komisaris bertugas mengawasi mengawasi aktivitas perusahaan.

"Pengawas bukan eksekutif seperti direksi," kata Indra kepada awak media.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya