Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat memberikan keterangan pers kasus penimbunan obat/Net

Presisi

Timbun Obat Terapi Covid-19, Komisaris dan Direktur PT ASA Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 30 JULI 2021 | 20:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menyampaikan, PT ASA merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.

Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong. Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM


"Jadi berdasarkan permintaan costumer, permintaan apotek dan saat BPOM menanyakan stok obat Covid-19 ini selalu dijawab tidak ada dan (pihak perusahaan) tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7).

Adapun obat yang ditimbun antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol. Bismo menerangkan, tersangka diduga sengaja menimbun agar bisa dijual dengan harga yang berlipat.

"Ini obat yang sangat dibutuhkan; azythromycine dehydrate tentu rekan-rekan yang keluarganya terkena Covid-19 pasti tidak asing ini diresepkan untuk pengobatan penderita Covid-19. Motifnya sejauh ini ekonomi," ucap dia.

Kasus ini sendiri terbongkar usai penyidik Satreskrim Polres Jakbar menelusuri informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu gudang yang menyimpan pelbagai obat terapi Covid-19.

"Kita cek ternya benar didapati bahwa gudang tersebut banyak obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19," ucap dia.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakbar telah memeriksa 18 orang saksi fakta dan lima orang saksi ahli di antaranya dari BPOM, Kemenkes, Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya