Berita

Walikota Bogor, Bima Arya/Net

Politik

Adhie Massardi: Walikota Bogor Bisa Dipidana dengan Delik Culpa

JUMAT, 30 JULI 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus meninggalnya warga saat menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di Bogor bisa menyeret Walikota Bogor, Bima Arya ke ranah pidana.

Sebab, mayoritas korban jiwa isoman tersebut dikabarkan belum menerima vaksin Covid-19.

"Walikota Bogor bisa dipidana jika berita tersebut benar," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi sembari menautkan pemberitaan salah satu media nasional di akun Twitternya, Kamis (29/7).


Bima Arya, kata Adhie, bisa dijerat dengan culpose delicten atau delik culpa, yakni perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan.

Sebab dari kasus yang terjadi, mantan Jurubicara Presiden Gus Dur ini melihat ada kecenderungan kelalaian oleh sang walikota.

"Karena kelalaiannya (tidak sosialisasikan vaksin) membuat banyak orang meninggal dunia. Ngapain aja ini walikota?" kritiknya.

Di sisi lain, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menyarankan adanya pendampingan hukum kepada rakyat yang menjadi korban Covid-19.

"Harus ada pengacara rakyat korban meninggal dunia untuk melakukan tuntutan atas kelalaian Walikota Bogor terhadap rakyatnya. Ini masuk kategori delik culpa, kelalaian yang menyebabkan orang dirugikan hingga meninggal dunia," tutup Adhie Massardi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya