Berita

Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus penangkapan pemain obat anti Covid-19/RMOLJabar

Presisi

Polres Metro Bekasi Tangkap Pemain Obat Anti Covid-19

KAMIS, 29 JULI 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap kelompok yang kerap memainkan harga obat anti virus corona baru (Covid-19).

Kelompok itu terdiri dari empat orang pegawai apotek yang menjual obat Covid-19 diatas harga eceran tertinggi atau HET.

Kasatreskrim Polrestro Bekasi, AKBP Andi Oddang mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat.


Para tersangka menaikkan harga obat antivirus Covid-19 melebihi harga sewajarnya.

"Setelah kita lakukan penelusuran ke lokasi apotek ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus diatas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," ungkap Andi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (29/7).

Andi mengatakan, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda.

Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.

Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.

Dari hasil pengungkapkan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000.

Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000.

Dan, obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per tablet.

Alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal sudah tegas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19.

Intruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Sementara untuk pemilik apotek, kata Andi, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.

Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.

"Mereka tidak menimbun karena engga sempat nimbun ini pembelian terbatas dari Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat diatas HET," terang dia.

Andi menambahkan, dari kasus ini barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram.

Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.

Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya