Berita

Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus penangkapan pemain obat anti Covid-19/RMOLJabar

Presisi

Polres Metro Bekasi Tangkap Pemain Obat Anti Covid-19

KAMIS, 29 JULI 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap kelompok yang kerap memainkan harga obat anti virus corona baru (Covid-19).

Kelompok itu terdiri dari empat orang pegawai apotek yang menjual obat Covid-19 diatas harga eceran tertinggi atau HET.

Kasatreskrim Polrestro Bekasi, AKBP Andi Oddang mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat.


Para tersangka menaikkan harga obat antivirus Covid-19 melebihi harga sewajarnya.

"Setelah kita lakukan penelusuran ke lokasi apotek ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus diatas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," ungkap Andi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (29/7).

Andi mengatakan, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda.

Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.

Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.

Dari hasil pengungkapkan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000.

Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000.

Dan, obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per tablet.

Alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal sudah tegas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19.

Intruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Sementara untuk pemilik apotek, kata Andi, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.

Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.

"Mereka tidak menimbun karena engga sempat nimbun ini pembelian terbatas dari Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat diatas HET," terang dia.

Andi menambahkan, dari kasus ini barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram.

Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.

Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya