Berita

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi saat temui Dubes Arab Saudi/Ist

Politik

Temui Dubes Arab Saudi, Kemenag Bahas Penyelenggaraan Umrah

KAMIS, 29 JULI 2021 | 20:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi bersama jajarannya bersilaturahim ke Kedubes Arab Saudi di Jakarta, Rabu (29/7).

Pertemuan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri Sekretaris Ditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, serta Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jasam.

Kunjungan mereka diterima oleh Dubes Saudi Esham Altsaqafi.


Khoirizi menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan haji 1442 H. Dari 60 ribu jemaah, ada sekitar 327 warga negara Indonesia di Saudi yang ikut berhaji.

Pertemuan kedua pihak ini membahas penyelenggaraan umrah 1443 H.

Khoirizi meminta penjelasan dari Dubes terkait edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai rencana pembukaan penyelenggaraan umrah pada 10 Agustus 2021.

"Kami meminta penjelasan kepada Duta Besar, mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemi," terang Khoirizi di Jakarta, Kamis (29/7).

"Banyak hal yang berkembang, dan kami meminta informasi resmi dan valid agar isu-isu terkait dengan umrah lebih jelas," sambungnya.

Kepada Dubes, Plt. Dirjen juga menyampaikan harapan agar jemaah Indonesia mendapat kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 H.

"Jumlah antrian jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya cukup banyak dan sudah hampir dua tahun menunggu," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Khoirizi, Dubes Arab Saudi membenarkan adanya edaran dari Kementerian Haji dan Umrah terkait rencana dibukanya umrah.

Namun demikian, detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan.

"Dubes tadi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Informasinya, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 H, termasuk yang terkait jemaah umrah Indonesia," papar Khoirizi.

"Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," sambungnya.

Terkait Vaksin Sinovac, Khoirizi menyampaikan pandangan Dubes bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari WHO.

Dubes juga mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami psikologi umat Islam, khususnya di Indonesia, serta kerinduan mereka untuk berkunjung ke Haramain dan berziarah ke makam baginda Rasulullah sangat tinggi.

"Oleh karena itu, kita semua berharap pandemi ini segera dapat diatasi dengan baik, sehingga bisa kembali seperti sediakala" pungkas Khoirizi menyampaikan harapan Dubes.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya