Berita

Isi tulisan tangan Juliari Batubara terkait pembagian kuota Bansos Covid-19/Ist

Hukum

Ini Penampakan Buku Oranye Berisi Tulisan Tangan Juliari soal Pembagian Kuota Bansos Covid-19

RABU, 28 JULI 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Buku oranye sempat disinggung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di sidang sebelumnya.

Dalam buku oranye itu berisi goresan tangan Juliari tentang pembagian jumlah kuota terhadap vendor pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19.

Dalam analis yuridis surat tuntutan, terungkap isi catatan atau coretan yang dilakukan oleh Juliari di buku milik Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos.


Catatan yang dilakukan oleh Juliari itu berbentuk bagan alir yang memperlihatkan kelompok atau cluster penyedia bansos.

Coretan itu ditulis Juliari menjelang tahap 3 untuk penyaluran Bansos sembako Covid-19 tahap 3 sampai dengan tahap 6.

Juliari kata Jaksa, membagi alokasi jumlah kuota paket untuk para penyedia Bansos sembako menjadi beberapa kelompok atau cluster. Juliari memberikan kepada Adi catatan berisi skema pembagian jumlah kuota paket sebesar 1,9 juta paket ke dalam kelompok atau cluster penyedia Bansos sembako.

Yaitu wilayah DKI Jakarta terdiri dari kelompok A 500 ribu paket, kelompok B 500 ribu paket, kelompok C 300 ribu paket, wilayah Bodetabek terdiri dari kelompok D sebanyak 50 ribu paket dan ALA (PT Anomali Lumbung Artha) sebanyak 550 ribu paket.

Buku itu ditampilkan dalam analis yuridis surat tuntutan JPU ini merupakan barang bukti nomor 146.

Rupa buktinya adalah satu buah buku notes warna oranye bertuliskan BNI warna emas dan #BNItu Digital 2019. Buku itu milik Adi yang terdapat catatan tulisan tangan Juliari.

Jaksa menjelaskan, catatan Juliari itu dilakukan dalam pertemuan dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim teknis Juliari dan Adi di ruang kerja Juliari di Kemensos.

Selanjutnya, skema atau bagan alir itu dijadikan pedoman oleh Adi dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos dalam proses penunjukan penyedia Bansos sembako.

"Selain itu juga terungkap fakta dipersidangan adanya peranan Kukuh Ary Wibowo sebagai kepanjangan tangan terdakwa dalam menyampaikan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7).

Hal itu merupakan fakta persidangan berdasarkan keterangan Adi, Joko, dan beberapa pihak penyedia bansos sembako.

Di antaranya saksi Harry Van Sidabukke yang membawa PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Riski Riswandi dari CV Bahtera Assa dan Rocky Joseph Pesik dari PT Andalan Pesik Internasional yang pernah ketemu dengan Kukuh dalam proses mendapat kuota paket penyedia bansos sembako.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.

Ketentuan yang dalam tunututan Jaksa KPK itu, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya