Berita

Jemaah haji ketika tiba di bandara/Net

Dunia

Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Negara-negara Ini, Mereka yang Melanggar Tak Boleh Bepergian Selama Tiga Tahun

RABU, 28 JULI 2021 | 09:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengetatan perjalanan dari dan ke luar negeri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 tengah dilakukan oleh Arab Saudi. Kerajaan bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri mengungkap, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa larangan perjalanan selama tiga tahun kepada warganya yang tetap bepergian ke negara-negara yang berada di dalam "daftar merah".

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," ujar pejabat itu kepada kantor berita SPA pada Selasa (27/7).


Aturan itu muncul setelah beberapa warga negara Arab Saudi melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pihak berwenang pada Mei.

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," jelas pejabat itu.

Sejauh ini, Arab Saudi telah memasukkan beberapa negara ke dalam daftar merah perjalanannya, termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Totalnya, negara Teluk terbesar dengan populasi sekitar 30 juta ini sudah melaporkan 520.774 kasus Covid-19 dan 8.189 kematian.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya