Berita

Chan Han Choi/Net

Dunia

Jadi Perantara Penjualan Senjata Korut Ke Indonesia, Warga Australia Divonis 3,5 Tahun Penjara

SELASA, 27 JULI 2021 | 15:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang warga Australia bernama Chan Han Choi telah divonis hukuman lebih dari tiga setengah tahun penjara setelah terbukti bersalah karena menjadi perantara kesepakatan penjualan senjata antara Korea Utara dan Indonesia.

Pria 62 tahun asal Sydney itu sudah didakwa sejak 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk menengahi kesepakatan penjualan suku cadang rudal Korea Utara antara Pyongyang dengan Jakarta.

Choi sendiri merupakan seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan, lalu pindah ke Australia pada 1980-an.


Selain suku cadang rudal Korea Utara, ia juga diketahui menjual barang-barang lain yang melanggar sanksi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut laporan Reuters, pada awalnya Choi menyangkal tuduhan tersebut. Namun pada Februari, ia mengaku bersalah karena menjadi perantara penjualan senjata dan barang lainnya dari Korea Utara dengan imbalan produk minyak bumi dan akses ekspor batu bara ke Indonesia.

Setelah proses penyelidikan yang panjang dan kompleks, Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan, Choi akhirnya telah dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara pada pekan lalu.

"Tindakan orang ini bertentangan dengan sanksi PBB, yang berarti banyak upaya dan organisasi diperlukan di pihaknya untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif AFP Kris Wilson.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," tambahnya.

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales, Christine Adamson kemudian mengatakan warga untuk tidak mencoba melanggar sanksi yang dapat melemahkan tekanan internasional.

Meski begitu, Adamson mengatakan beberapa kesepakatan yang diupayakan oleh Choi tidak dilanjutkan.

Dalam dokumen pengadilannya, Choi mengatakan, ia hanya ingin membantu rakyat Korea Utara lantaran sanksi yang menurutnya tidak adil, serta untuk mendapatkan uang.

Dengan vonis dari pengadilan, Choi sendiri sudah dibebaskan lantaran ia telah ditahan sejak ditangkap.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya