Berita

Aktivis kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai/Net

Politik

Tito Larang Papua Lockdown, Natalius Pigai: Jika Sanggup Selamatkan Nyawa, Pemda Tidak Bisa Dibatasi

SENIN, 26 JULI 2021 | 23:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang melarang Gubernur Papua Lukas Enembe menerapkan lockdown.

Larangan kepada Lukas Enembe disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjelaskan aturan turunan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM level 4.

Seraya mentautkan berita larangan Tito, Pigai menjelaskan bahwa lockdwon merupakan amanah Undang Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Mantan Komisioner Komnas HAM itu kemudian menyebutkan pasal 5 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kewenangan karantina dilakukan Pemerintah pusat dan dapat melibatkan pemerintah daerah.

Pigai menekankan, Pemda boleh saja melaksanakan lockdown apabila merasa sanggup menanggung kebutuhan masyarakatnya.

"Lockdown itu amanat UU 6/18 Pasal 55. Meski kewenangan Pempus, namun jika Pemda ambil kebijakan demi keselamatan nyawa maka tidak bisa dibatasi jika daerahnya sanggup," demikian kata Pigai melalui laman Twitter pribadinya, Senin ( 26/7).

Menurut Pigai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hanyalah efektif diterapkan Pulau Jawa.

Argumentasi Pigai, di Jawa memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.

"Level-level itu untuk Jawa yang semua Faskes lengkap. Jangan  diskriminatif dong," cuit Pigai menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian karena meminta Lukas Enembe menerapkan PPKM level 4.

Saat memberikan keterangan virtual, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya sudah menghubungi langsung Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tito telah meminta kepada Lukas Enembe untuk tidak menggunakan istilah lockdown dalam melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 di Papua.

Sebabnya, kini pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

"Saya sudah komunikasikan kepada Pak Gubernur (Lukas Enembe) kita gunakan istilah PPKM Level 4/Level 3, bukan istilah lockdown," ujar Tito dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya