Berita

Aktivis kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai/Net

Politik

Tito Larang Papua Lockdown, Natalius Pigai: Jika Sanggup Selamatkan Nyawa, Pemda Tidak Bisa Dibatasi

SENIN, 26 JULI 2021 | 23:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang melarang Gubernur Papua Lukas Enembe menerapkan lockdown.

Larangan kepada Lukas Enembe disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjelaskan aturan turunan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM level 4.

Seraya mentautkan berita larangan Tito, Pigai menjelaskan bahwa lockdwon merupakan amanah Undang Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Mantan Komisioner Komnas HAM itu kemudian menyebutkan pasal 5 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kewenangan karantina dilakukan Pemerintah pusat dan dapat melibatkan pemerintah daerah.

Pigai menekankan, Pemda boleh saja melaksanakan lockdown apabila merasa sanggup menanggung kebutuhan masyarakatnya.

"Lockdown itu amanat UU 6/18 Pasal 55. Meski kewenangan Pempus, namun jika Pemda ambil kebijakan demi keselamatan nyawa maka tidak bisa dibatasi jika daerahnya sanggup," demikian kata Pigai melalui laman Twitter pribadinya, Senin ( 26/7).

Menurut Pigai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hanyalah efektif diterapkan Pulau Jawa.

Argumentasi Pigai, di Jawa memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.

"Level-level itu untuk Jawa yang semua Faskes lengkap. Jangan  diskriminatif dong," cuit Pigai menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian karena meminta Lukas Enembe menerapkan PPKM level 4.

Saat memberikan keterangan virtual, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya sudah menghubungi langsung Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tito telah meminta kepada Lukas Enembe untuk tidak menggunakan istilah lockdown dalam melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 di Papua.

Sebabnya, kini pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

"Saya sudah komunikasikan kepada Pak Gubernur (Lukas Enembe) kita gunakan istilah PPKM Level 4/Level 3, bukan istilah lockdown," ujar Tito dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya