Berita

Pengusaha tol Jusuf Hamka di podcast milik Deddy Corbuzier/Repro

Bisnis

Setelah Mengaku Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Kini Dikabarkan Menyesal

SABTU, 24 JULI 2021 | 14:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Tudingan pengusaha tol M. Jusuf Hamka mengenai bank syariah yang menurutnya lebih kejam daripada bank konvensional disesalkan banyak kalangan.

Awalnya di program “Blak-blakan” milik detik.com yang ditayangkan Jumat pagi kemarin (23/7), Direktur Utama Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang bergerak di bidang konstruksi jalan tol itu mengatakan dirinya sedang bermasalah dengan sindikasi bank syariah untuk pembiayaan usahanya.

CMLJ yang sahamnya dimiliki PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), PT Jasa Sarana, dan BUMN PT Wijaya Karya (Wika) adalah perusahaan yang membangun jalan tol ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja). Pembangunan jalan ini dimulai pada tahun 2015 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2017.


“Kita utang, kita minta turun bunga tidak dikasih, kita mau lunasi juga tidak dikasih. Aneh, lucu, tapi nyata,” ujarnya dalam talkshow itu.

Sebelumnya, dia mengutip pandangan ulama yang juga pengusaha, Ustadz Yusuf Manzur, yang juga mengatakan bank syariah lebih kejam dari bank konvensional.

Dalam talk show itu, Jusuf Hamka mengatakan dirinya telah melaporkan hal ini ke polisi. Namun dirinya tidak mau menjelaskan lebih detail dengan alasan tidak ingin melahirkan skandal baru.

Yang jelas, dia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 miliar untu melunasi utangnya pada sindikasi atau konsorsium perbankan. Namun belakangan, uangnya itu tidak dapat digunakan untuk melunasi utang dan dipotong oleh pihak konsorsium sebagai bunga utang.

Setelah dipersoalkan, pihak konsorsium mengembalikan uang sebesar Rp 690 miliar kepada Jusuf Hamka.

“Ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam, dan kemaruk. Orang bilang ini lintah darat,” sambungnya.
 
Tidak berhenti di situ, dalam podcast “Close the Door” milik Deddy Corbuzier yang ditayangkan beberapa jam lalu, Jusuf Hamka mengulangi cerita yang kurang lebih sama.

“Kalau bank syariah yang pemerintah punya cukup baik, cukup bersahabat. Tetapi yang swasta ini, berlabelkan syariah dikemasnya, tapi prilakunya kayak lintah darat,” ujarnya sambil menggugat prinsip bagi hasil yang dikedepankan bank syariah

Belakangan redaksi mendapatkan informasi bahwa Jusuf Hamka sedikit banyak menyesali pernyataannya di ruang publik yang dapat membahayakan industri syariah itu.

Bagaimana pun Jusuf Hamka mengakui bahwa pihak-pihak yang disebutkannya bermasalah dengan dirinya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jusuf Hamka juga telah berusaha untuk menetralisir pernyataannya. Namun, masih dirasa kurang pas dan membuat blunder baru.

Kecaman terhadap tuduhan Jusuf Hamka disampaikan secara terbuka antara lain oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang meminta pihak berwenang mengusut pernyataan itu

Anwar Abbas di sisi lain kecewa dengan pernyataan Jusuf Hamka yang tidak menyebutkan nama bank syariah yang dimaksud. Akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya.

Hal ini, menurut dia tentu membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh.

“Apalagi beliau mengatakan bahwa beliau minta keringanan bunga kepada bank syariah tersebut tapi ditolak. Yang menjadi pertanyaan bagi saya bagaimana mungkin sebuah bankan syariah yang jelas-jelas mengharamkan bunga (interest) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan kemarin (Jumat, 23/7).

Sementara Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)  Herwin Bustaman dalam keterangannya berusaha menengahi agar tuduhan itu tidak melahirkan polemik yang kontraproduktif.

“Terkait dengan polemik yang berkembang di media antara bank syariah dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi perikatan sindikasi yang telah disepakati bersama,” ujar Herwin Bustaman tanpa menyinggung nama Jusuf Hamka dan tuduhan yang dilemparkannya.

Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas berbagai kondisi yang tercantum di dalam akad.

“Termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditandatangani oleh para pihak,” ujar Herwin Bustaman lagi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya