Berita

Guru Besar Ekonomi IPB, Prof Didin S. Damanhuri/Repro

Politik

Tata Kelola Pemerintah Buruk, Prof Didin S. Damanhuri: Perlu Kelembagaan Permanen Tangani Covid-19

JUMAT, 23 JULI 2021 | 23:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penanganan virus corona baru (Covid-19) usia kemunculan varian delta tidak bisa lagi dilakukan melalui adhoc, harus kelembagaan permanen.

Demikian disampaikan Guru Besar Ekonomi IPB, Prof Didin S. Damanhuri saat menjadi narasumber di acara Narasi Institute, Jumat (23/7).

Prof Didin memandang sata ini ekosistem tata kelola pemerintahan Indonesia sangat buruk.


Atas dasar itu, pendekatan adhoc dalam menghadapi Covid-19 menurut Prof Didin tidak tepat.

“Pendekatan ad hoc sangat menonjol dalam pengelolaan tim covid nasional menyebabkan tata kelola penanganan Covid bermasalah sehingga belum mampu meredam angka positif dan kematian. Perlu kelembagaan permanen,” ujar Prof Didin S Damanhuri yang hadir di acara bertema Meneropong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III 2021 Imbas PPKM Darurat itu.

Prof Didin juga mengatakan sebelum pandemi tata kelola ekonomi dan politik kita memang sudah bermasalah.

Ia menilai perlunya leadership kuat dan pendekatan baru untuk pemulihan ekonomi nasional.

Selama pandemi Covid-19, Prof Didin menyebutkan tidak ada kepemimpinan nasional yang kuat.

Berbagai pernyataan yang keluar dari pemerintah saat pandemi berlangsung juga tidak menenangkan.

“Statemen-statemen yang keluar di awal pandemi bahkan mengatakan Indonesia tidak akan kena Covid-19. Indonesia membutuhkan leadership dan pendekatan supply side daripada pendekatan demand side,” ujar Didin.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya