Berita

Rektor UI Prof Ari Kuncoro mundur dari Wakil Komut PT BRI/Net

Politik

Nodai Etika Akademik, Prof Ari Kuncoro Harus Mundur Dari Rektor Universitas Indonesia

JUMAT, 23 JULI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dinilai belum cukup.

Idealnya Guru Besar Ilmu Ekonomi UI itu juga mundur dari jabatannya sebagai pemimpin tertinggi di Kampus Kuning.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, Prof Ari Kuncoro harus mundur dari dua jabatan yang sebelumnya dirangkap.


Argumentasi Andi, Prof Ari Kuncoro telah melakukan penodaan nilai dan etika sebagai seorang akdemisi. Mengingat rangkap jabatan yang dilakukan pria lulusan Doktor Brown University itu telah melanggar aturan.

"Tidak sekedar mundur dari jabatan sebagai wakil komisaris di BRI, alasannya, Ari Kuncoro telah melakukan ‘penodaan’ nilai dan etika akademik segera setelah ia menerima rangkap jabatan yang ketika itu adalah pelanggaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Lebih lanjut, Andi mengatakan, dengan mundurnya dari dua jabatan itu, akan berdampak baik bagi seluruh akademisi di Indonesia.

Kata Adni, seluruh akademisi akan belajar untuk membiasakan diri merawat etika akademik.  

"Akan berimplikasi positif kepada para akademisi untuk senantiasa merawat etika dan menjaga marwah akademik," demikian kata Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Sejak sebulan lalu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan. Sebabnya, selain menjabat sebagai pemimpin kampus ia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia/ BRI (Persero) Tbk sejak tahun 2020.

Prof Ari dinilai melanggar Statuta UI karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.

Salah satu pasalnya melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

Presiden Joko Widodo kemudian merevisi dengen mengeluarkan Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP 75/2021.

Dalam PP yang sudah diundangkan itu, Rektor hanya dilarang menjadi direksi BUMN/BUMD.

Prof Ari Kuncoro sejak tahun 2017-2020 juga pernah tercatat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya