Berita

Rektor UI Prof Ari Kuncoro mundur dari Wakil Komut PT BRI/Net

Politik

Nodai Etika Akademik, Prof Ari Kuncoro Harus Mundur Dari Rektor Universitas Indonesia

JUMAT, 23 JULI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dinilai belum cukup.

Idealnya Guru Besar Ilmu Ekonomi UI itu juga mundur dari jabatannya sebagai pemimpin tertinggi di Kampus Kuning.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, Prof Ari Kuncoro harus mundur dari dua jabatan yang sebelumnya dirangkap.


Argumentasi Andi, Prof Ari Kuncoro telah melakukan penodaan nilai dan etika sebagai seorang akdemisi. Mengingat rangkap jabatan yang dilakukan pria lulusan Doktor Brown University itu telah melanggar aturan.

"Tidak sekedar mundur dari jabatan sebagai wakil komisaris di BRI, alasannya, Ari Kuncoro telah melakukan ‘penodaan’ nilai dan etika akademik segera setelah ia menerima rangkap jabatan yang ketika itu adalah pelanggaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Lebih lanjut, Andi mengatakan, dengan mundurnya dari dua jabatan itu, akan berdampak baik bagi seluruh akademisi di Indonesia.

Kata Adni, seluruh akademisi akan belajar untuk membiasakan diri merawat etika akademik.  

"Akan berimplikasi positif kepada para akademisi untuk senantiasa merawat etika dan menjaga marwah akademik," demikian kata Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Sejak sebulan lalu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan. Sebabnya, selain menjabat sebagai pemimpin kampus ia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia/ BRI (Persero) Tbk sejak tahun 2020.

Prof Ari dinilai melanggar Statuta UI karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.

Salah satu pasalnya melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

Presiden Joko Widodo kemudian merevisi dengen mengeluarkan Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP 75/2021.

Dalam PP yang sudah diundangkan itu, Rektor hanya dilarang menjadi direksi BUMN/BUMD.

Prof Ari Kuncoro sejak tahun 2017-2020 juga pernah tercatat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya