Berita

MRT Jakarta/Net

Nusantara

Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4 Lebih Ketat Dari Pusat

KAMIS, 22 JULI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sektor transportasi umum turut diatur dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Sektor transportasi umum dalam Kepgub itu dibagi menjadi dua.


Pertama adalah ojek baik online maupun pangkalan. Kedua kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa.

Dalam kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keputusannya membatasi jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan

"Maksimal penumpang 50 persen dari kepasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/7).

Aturan yang dibuat Anies ini rupanya lebih ketat daripada aturan yang sama yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dalam Inmendagri 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kendaraan.

Perbedaan PPKM darurat dan PPKM Level 4 nampak dari aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal hingga jam operasional tempat usaha.

Sementara untuk Sektor non esensial 100 persen masih diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Untuk sektor esensial keuangan dan pelayanan masyarakat diizinkan bekerja dari Kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen dan perkantoran WFO sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal diantaranya kesehatan dan keamanan serta transportasi diizinkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya