Berita

MRT Jakarta/Net

Nusantara

Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4 Lebih Ketat Dari Pusat

KAMIS, 22 JULI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sektor transportasi umum turut diatur dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Sektor transportasi umum dalam Kepgub itu dibagi menjadi dua.


Pertama adalah ojek baik online maupun pangkalan. Kedua kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa.

Dalam kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keputusannya membatasi jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan

"Maksimal penumpang 50 persen dari kepasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/7).

Aturan yang dibuat Anies ini rupanya lebih ketat daripada aturan yang sama yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dalam Inmendagri 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kendaraan.

Perbedaan PPKM darurat dan PPKM Level 4 nampak dari aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal hingga jam operasional tempat usaha.

Sementara untuk Sektor non esensial 100 persen masih diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Untuk sektor esensial keuangan dan pelayanan masyarakat diizinkan bekerja dari Kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen dan perkantoran WFO sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal diantaranya kesehatan dan keamanan serta transportasi diizinkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya