Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Ari Kuncoro Seharusnya Juga Mundur Dari Jabatan Rektor UI

KAMIS, 22 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seorang pemimpin perguruan tinggi harus bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.

Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menanggapi langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang baru saja menyatakan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

Seharusnya, kata Azmi, Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang dipilih atau sadar posisi. Jangan kemudian berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan.


“Sikapnya mundur dari komisaris bank sudah telat. Harusnya saat ini dia harus mundur dari kedua-duanya, baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris sebagai konsekuensi tanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/7).

Menurutnya, rangkap jabatan rektor UI yang bertentangan dengan Statuta UI telah merobohkan etika dan tidak mampu memperlihatkan kualitas.

Untuk mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, maka Ari Kuncoro seharusnya menyatakan mundur dari dua jabatan yang diemban sekaligus. Dengan begitu, Ari Kuncoro bisa menjadi seorang pemimpin teladan.

“Sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, maka beliau harus meletakkan jabatan. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik, bukan kesadaran diri sejak awal,” tegasnya.

Kepada pemerintah, Azmi mengingatkan agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah suatu aturan. Jangan sampai asal-asalan kareana bisa menimbulkan kekacauan di publik.

"Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini. Pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” tutup pengajar dari Universitas Bung Karno ini.

Presiden Joko Widodo telah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, PP 75/2021, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Adapun saat Ari Kuncoro terpilih sebagai rektor UI, dia masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya