Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Mundur Dari Komisaris Bukan Berarti Menghapus Pelanggaran Hukum Rektor UI

KAMIS, 22 JULI 2021 | 13:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Apresiasi tinggi diberikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu atas sikap Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan BUMN sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Bagus,” tuturnya lewat akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Kamis (22/7).

Namun demikian, apa yang dilakukan Ari Kuncoro tersebut bukan berarti menggugurkan pelanggaran hukum yang terjadi.


Di mana rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro melanggar Statuta UI sebagaimana PP 68/2013.

Sekalipun PP tersebut kini sudah direvisi oleh Presiden Joko Widodo menjadi PP 75/2021, tapi saat pemilihan Ari Kuncoro sebagai rektor UI telah terjadi pelanggaran hukum karena masih berpatokan PP 68/2013.

Ini lantaran dalam PP 68/2013 rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Ari Kuncoro diangkat menduduki posisi Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020. Sebelum ke BRI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk paada 2017 hingga 2020.

Dia kemudian ditunjuk menjadi rektor UI pada 2019 dengan masa jabatan hingga 2024.

“Mundur bukan berarti menghapus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MWA UI, Rektor UI, dan Menteri BUMN,” demikian Said Didu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya