Berita

Komedian, Ernest Prakasa/Net

Politik

Ernest Prakasa: Rangkap Jabatan Rektor UI Sama Dengan Menyabotase Wibawa Pemerintah

KAMIS, 22 JULI 2021 | 07:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menjadi PP 75/2021 ternyata turut menyita perhatian komedian, Ernest Prakasa.

Revisi PP itu telah membuat Rektor UI Ari Kuncoro diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN. Di mana, Ari Kuncoro adalah seorang Wakil Komisaris Utama/Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI).

Bagi Ernest, rangkap jabatan rektor UI yang kemudian dilegalisasi dengan perubahan Statuta UI tersebut sama saja telah mencoreng wajah pemerintah.


Termasuk menyabotase wibawa pemerintah yang sedang berjibaku menangani pandemi Covid-19.

“Rangkap jabatan rektor UI sama dengan mencoreng wajah pemerintah, sama dengan menyabotase wibawa mereka dalam segala hal termasuk manajemen pandemi,” tutur sutradara film Ngenest ini lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7).

Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro memang tengah disorot publik setelah PP 68/2013 tentang Statuta UI direvisi menjadi PP 75/2021 oleh Presiden Jokowi.

Dalam aturan baru itu, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara sebelumnya, dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya