Berita

Rektor Universitas Indonesia sekaligus Wakil Komisaris BUMN, Ari Kuncoro/Ist

Politik

Melanggar Hukum, Ari Kuncoro Harus Kembalikan Jabatan Wakil Komisaris BRI

KAMIS, 22 JULI 2021 | 03:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan yang dilakukan Ari Kuncoro yang merangkap jabatan menjadi Rektor Universitas Indonesia dan Wakil Komisaris BRI jelas-jelas seabagai pelanggaran hukum.

"Kalau kita bicara hukum yang benar, posisi Ari sebelumnya (sebelum perubahan statuta UI) adalah posisi yang melawan hukum, karena berlaku peraturan lama (saat diangkat sebagai wakil komisaris)," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dikutip dari Channel YouTubenya, Rabu (21/7).

Meski saat ini ada aturan baru yang menghalalkan Rektur UI merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN/BUMD, kasus Ari Kuncoro tidak bisa diabaikan begitu saja.


Sebab saat Ari diangkat Menteri BUMN Erick Thohir, aturan yang berlaku masih melarang rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal itu menjadi persoalan serius meskipun saat ini sudah diubah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Yang harusnya dilakukan Ari Kuncoro saat ini, kata Refly Harun, adalah mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum pengangkatannya sebagai wakil komisaris BRI.

Pertanggungjawaban tersebut bisa dilakukan dengan mengembalikan semua penerimaan yang selama ini didapat selama menjadi wakil komisaris BRI.

"Karena melawan hukum, maka dia harus kembalikan penerimaan yang ada," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya