Berita

Cuitan Akbar Faizal soal sara pada Rektor UI untuk memilih salah satu jabatan/Repro

Politik

Bandingkan UI Dan Harvard, Akbar Faizal Sarankan Prof. Ari Kuncoro Pilih Rektor Atau Komisaris BUMN

RABU, 21 JULI 2021 | 19:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal secara terbuka meminta Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro untuk memilih, menjabat Rektor atau tetap sebagai Komisaris BUMN.

Permintaan itu disampaikan Politisi Partai Nasdem itu melalui laman Twitter pribadinya, Rabu malam (21/7).

Kata Akbar, seharusnya Prof Ari Kuncoro sebagai pemimpin tertinggi di UI membantu bangsa Indonesia agar tetap berjalan sesuai garis konstitusi.


"Yth. Rektor @univ_indonesia. Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: Rektor atau Komisaris BUMN. Bantu bangsa ini mengembalikan kewarasan bangsa yang seharusnya menjadi concern Anda," demikian permintaan Akbar Faizal.

Terkait urusan Peraturan Pemerintah yang membolehkan rangkap jabatan sebagaimana perubahan Statuta UI yang diteken Joko Widodo, Akbar menyarankan kepada Guru Besar Ilmu Ekonomi UI itu menjadi urusan pihak yang menerbitkan yakni Presiden.

"Soal PP yang menjadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yang menerbitkannya," demikian kata mantan Anggota DPR RI itu seraya mentautkan tagar #alumniuitakmabukjabatan.

Masih terkait dengan saran kepada Rektor UI, Akbar juga menucitkan tentang kampus Harvard University. Sejak berdiri diungkapkan pria asal Makassar itu, Havard sangat concern melahirkan tokoh dunia dunia dan melahirkan peraih nobel.

Akbar juga menyebutkan kampus berlevel dunia lainnya seperti Stanford, Oxford dan Cambridge.

Dalam pandangan Akbar, pemimpin tertinggi kampusnya tidak sibuk mengurusi jabatan komisaris dan juga menteri, tetapi fokus mencetak generasi pengatur dunia.

"Harvard disiplin pada keilmuan lahirkan 161 Nobel Prize dan 8 presiden USA plus tokoh dunia lainnya. MIT 95 Nobel, Stanford 17 Nobel. Oxford 72 Nobel. Cambridge 121 Nobel. Rektornya tak gelisah menjadi komisaris atau menteri. Mereka gelisah mencetak pengatur dunia," demikian ulasan Akbar Faisal.

Sejak sebulan lalu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan. Sebabnya, selain menjabat sebagai pemimpin kampus ia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia/ BRI (Persero) Tbk sejak tahun 2020.

Prof Ari dinilai melanggar Statuta UI karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI. Salah satu pasalnya melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

Presiden Joko Widodo kemudian merevisi dengen mengeluarkan Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP 75/2021.

Dalam PP yang sudah diundangkan itu, Rektor hanya dilarang menjadi direksi BUMN/BUMD.

Sosok Prof Ari Kuncoro tak asing di lingkaran jabatan Komisaris BUMN. Sebelumnya sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pria lulusan UI ini pernah mengenyam pendidikan S2 di University of Minnesota dan menyelesaikan S3 di Brown University.

Dalam bidang riset, reputasinya tidak main-main. Situs resmi UI menyebutkan Ari Kuncoro dengan Goggle H-inde 14. Artinya versi RePEC, Ia adalah peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah.

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI ini mendapat amanah sebagai Rektor UI mulai tahun 2019 hingga 2024 mendatang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya