Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Istilah PPKM Kembali Berubah, Gde Siriana: Kalau Makan Cabe, Level 4 Bikin Mules

RABU, 21 JULI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah sepertinya tak bosan bermain-main dengan jargon dan istilah terkait penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Terkini, istilah PPKM Darurat tak akan lagi digunakan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kini menggunakan istilah PPKM Level 3 dan Level 4.

Hal ini terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.


Penetapan level wilayah ini mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Asyik ada istilah baru. PSBB, PSBB Terbatas, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, sekarang nambah PPKM Level 4," ucap Gde Siriana Yusuf, Rabu (21/7).

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini mengaku tidak tahu seperti apa derajat kedaruratan dalam Level 4 tersebut.

"Pakai range Level 1-10 atau 1-5? Enggak tahu juga maknanya apa, Siaga-Awas-Waspada?" tanyanya.

Dirinya hanya mengingatkan, kalau dalam tataran kuliner, level 4 itu artinya tingkat kepedasannya sudah cukup tinggi.

"Kalau makan cabe, level 4 sudah bikin mules-mencret," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya