Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Istilah PPKM Kembali Berubah, Gde Siriana: Kalau Makan Cabe, Level 4 Bikin Mules

RABU, 21 JULI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah sepertinya tak bosan bermain-main dengan jargon dan istilah terkait penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Terkini, istilah PPKM Darurat tak akan lagi digunakan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kini menggunakan istilah PPKM Level 3 dan Level 4.

Hal ini terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.


Penetapan level wilayah ini mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Asyik ada istilah baru. PSBB, PSBB Terbatas, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, sekarang nambah PPKM Level 4," ucap Gde Siriana Yusuf, Rabu (21/7).

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini mengaku tidak tahu seperti apa derajat kedaruratan dalam Level 4 tersebut.

"Pakai range Level 1-10 atau 1-5? Enggak tahu juga maknanya apa, Siaga-Awas-Waspada?" tanyanya.

Dirinya hanya mengingatkan, kalau dalam tataran kuliner, level 4 itu artinya tingkat kepedasannya sudah cukup tinggi.

"Kalau makan cabe, level 4 sudah bikin mules-mencret," tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya