Berita

Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli/Repro

Politik

PPKM Resmi Dilonggarkan Mulai Awal Pekan Depan, Ini Deretan Kegiatan Yang Masih Dibatasi

SELASA, 20 JULI 2021 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelonggaran kebijakan penanganan Covid-19 berupa PPKM Darurat menjadi langkah yang diambil dan sudah resmi diputuskan Presiden Joko Widodo malam ini.

Kepala Negara menyatakan waktu pelonggaran dimulai pada awal pekan depan yaitu Senin, 26 Juli 2021.

Sosok yang kerap disapa Jokowi itu menyebutkan, sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat masih akan diberlakukan saat PPKM Darurat mulai dilonggarkan.


Pertama, Jokowi mengungkapkan aturan pembatasan terkait kegiatan di pasar tradisional yang masih sama pada saat PPKM Darurat bejalan selama dua pekan. Yaitu, pelaku usaha yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Jokoi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).

Selain itu, Jokowi menyebutkan aturan untuk kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

"Yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Sementara itu, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

"Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," sambung Jokowi.

Adapun yang terkait kegiatan lainnya pada sektor esensial dan kritikal, Jokowi menegaskan hal itu akan dijelaskan secara terpisah, baik yang terkait dengan pembatasan yang ada di sektor esensial dan kritikal pemerintahan maupun swasta, dan termasuk terkait dengan protokol perjalanan.

"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," tambah Jokowi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya