Berita

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir/Repro

Politik

Muhammadiyah Ajak Muslim Indonesia Rayakan Idul Adha Di Rumah Saja

SENIN, 19 JULI 2021 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seiring masih tingginya angka kasus Covid-19 di Tanah Air, perayaan hari raya Idul Adha bagi kaum muslimin senantiasa mengindahkan seruan dari organisasi-organisasi Islam maupun para ulama di dunia, yakni ibadah dalam kondisi darurat.

Demikian disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dalam keterangannya melalui siaran video di kanal YouTube TV Muhammadiyah, @tvMu Chanel beberapa saat lalu, Senin (19/7).

"Pandemi Covid-19 masih meninggi, dan Idul Adha 1442 H sebagaimana pedoman target Muhammadiyah dan fatwa para organisasi-organisasi Islam di Indonesia maupun di tingkat dunia tentang beribadah di kala darurat," ucap Haedar Nashir.


Atas dasar itu, Haedar Nashir mengajak seluruh umat muslimin di Indonesia, wabil khusus warga Muhammadiyah untuk mengindahkan pedoman menghadapi Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

"Muhammadiyah mengajak agar kaum muslimin untuk ber-idul adha di rumah saja," kata Haedar Nashir.

Berikut pedoman pelaksanaan hari raya ldul Adha 1442 Hijriah sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

a. Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.

b. Salat ldul Adha di lapangan/masjid tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

c. Salat ldul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat ld di lapangan.

d. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

e. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

f. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

g. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

h. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:

1) kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);

2) penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;

3) jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurang kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;

4) hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (sahibul-qurban); dan

5) pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan

i. Tuntunan Salat ldul Adha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.

Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa Indonesia.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya