Berita

Surat penolakan PPKM darurat dikirim ke Presiden Jokowi melalui Setneg/RMOL

Politik

Dirugikan, Pedagang Angkringan Surati Jokowi Tolak PPKM Darurat

SENIN, 19 JULI 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pedagang angkringan di Jakarta menyurati Presiden Joko Widodo menolak Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Surat itu dilayangkan oleh pedagang angkringan yang merasa dirugikan atas penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu.   

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pedagang angkringan mengatakan, diperpanjang ataupun tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil.


Sementara itu, kata Victor lonjakan kasus Covid-19 juga belum berhasil ditekan.

Victor mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berkas keberatan secara administratif. Salah satu proses administratif yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN adalah melayangkan keberatan ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami telah mendaftarkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang telah berlangsung dari tanggal 3 Juli 2021-20 Juli 2021," demikian penjelasan Victor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/7).

Setelah itu, Victor menjelaskan dalam lima hari kedepan ia akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Permohonan Keberatan Administratif yang kami layangkan hari ini kepada Presiden, adalah salah satu syarat formil untuk dapat diajukannya Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum ke PTUN," demikian penjelasan Victor.

Victor menjelaskan, pedagang angkringan yang menjadi kliennya merasa dirugikan. Sebabnya, paska PPKM darurat kliennya tidak bisa berjualan dan kehilangan pendapatn ekonomi.

"Klien saya dilarang untuk berdagang, sebagaimaan aturan PPKM Darurat jam 20.00 sudah harus tutup, tentunya hal itu membuat klien sy Rugi dan tidak bisa mendapatkan nafkah," demikian kata Victor menguraikan.

Lebih lanjut Vicro menyebutkan bahwa Penerapan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Cacat secara legalitas, bahkan bertentangan dengan Konstitusi.

Dalam pandangan Victor, Instruksi Menteri Dalam Negeri tidak terdapat Dasar Hukum untuk menerapkan PPKM Darurat yang membatasi bahkan melarang masyarkat yang berada dalam wilayah Penerapan PPKM Darurat untuk dapat mencari nafkah.

"Selain itu, PPKM Darurat telah melanggar Konstitusi, dimana dalam Pasal 28A UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin orang berhak untuk bekerja," demikian Victor menjelaskan.

Konsekuensi dari UU tersebut, dijelaskan Victor, seorang Presiden tidak boleh melarang setiap orang bekerja untuk mempertahankan hidupnya.

Apalagi dalam sistem hukum Indonesia, terdapat UU Kekarantinaan Kesehatan yang telah mengatur bagaimana sikap pemerintah ketika menghadapai masalah seperti pandemi Covid-19.

"UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur dalam Pasal 55 apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM) maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya