Berita

Surat penolakan PPKM darurat dikirim ke Presiden Jokowi melalui Setneg/RMOL

Politik

Dirugikan, Pedagang Angkringan Surati Jokowi Tolak PPKM Darurat

SENIN, 19 JULI 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pedagang angkringan di Jakarta menyurati Presiden Joko Widodo menolak Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Surat itu dilayangkan oleh pedagang angkringan yang merasa dirugikan atas penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu.   

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pedagang angkringan mengatakan, diperpanjang ataupun tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil.


Sementara itu, kata Victor lonjakan kasus Covid-19 juga belum berhasil ditekan.

Victor mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berkas keberatan secara administratif. Salah satu proses administratif yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN adalah melayangkan keberatan ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami telah mendaftarkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang telah berlangsung dari tanggal 3 Juli 2021-20 Juli 2021," demikian penjelasan Victor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/7).

Setelah itu, Victor menjelaskan dalam lima hari kedepan ia akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Permohonan Keberatan Administratif yang kami layangkan hari ini kepada Presiden, adalah salah satu syarat formil untuk dapat diajukannya Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum ke PTUN," demikian penjelasan Victor.

Victor menjelaskan, pedagang angkringan yang menjadi kliennya merasa dirugikan. Sebabnya, paska PPKM darurat kliennya tidak bisa berjualan dan kehilangan pendapatn ekonomi.

"Klien saya dilarang untuk berdagang, sebagaimaan aturan PPKM Darurat jam 20.00 sudah harus tutup, tentunya hal itu membuat klien sy Rugi dan tidak bisa mendapatkan nafkah," demikian kata Victor menguraikan.

Lebih lanjut Vicro menyebutkan bahwa Penerapan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Cacat secara legalitas, bahkan bertentangan dengan Konstitusi.

Dalam pandangan Victor, Instruksi Menteri Dalam Negeri tidak terdapat Dasar Hukum untuk menerapkan PPKM Darurat yang membatasi bahkan melarang masyarkat yang berada dalam wilayah Penerapan PPKM Darurat untuk dapat mencari nafkah.

"Selain itu, PPKM Darurat telah melanggar Konstitusi, dimana dalam Pasal 28A UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin orang berhak untuk bekerja," demikian Victor menjelaskan.

Konsekuensi dari UU tersebut, dijelaskan Victor, seorang Presiden tidak boleh melarang setiap orang bekerja untuk mempertahankan hidupnya.

Apalagi dalam sistem hukum Indonesia, terdapat UU Kekarantinaan Kesehatan yang telah mengatur bagaimana sikap pemerintah ketika menghadapai masalah seperti pandemi Covid-19.

"UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur dalam Pasal 55 apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM) maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya