Berita

Surat penolakan PPKM darurat dikirim ke Presiden Jokowi melalui Setneg/RMOL

Politik

Dirugikan, Pedagang Angkringan Surati Jokowi Tolak PPKM Darurat

SENIN, 19 JULI 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pedagang angkringan di Jakarta menyurati Presiden Joko Widodo menolak Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Surat itu dilayangkan oleh pedagang angkringan yang merasa dirugikan atas penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu.   

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pedagang angkringan mengatakan, diperpanjang ataupun tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil.


Sementara itu, kata Victor lonjakan kasus Covid-19 juga belum berhasil ditekan.

Victor mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berkas keberatan secara administratif. Salah satu proses administratif yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN adalah melayangkan keberatan ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami telah mendaftarkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang telah berlangsung dari tanggal 3 Juli 2021-20 Juli 2021," demikian penjelasan Victor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/7).

Setelah itu, Victor menjelaskan dalam lima hari kedepan ia akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Permohonan Keberatan Administratif yang kami layangkan hari ini kepada Presiden, adalah salah satu syarat formil untuk dapat diajukannya Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum ke PTUN," demikian penjelasan Victor.

Victor menjelaskan, pedagang angkringan yang menjadi kliennya merasa dirugikan. Sebabnya, paska PPKM darurat kliennya tidak bisa berjualan dan kehilangan pendapatn ekonomi.

"Klien saya dilarang untuk berdagang, sebagaimaan aturan PPKM Darurat jam 20.00 sudah harus tutup, tentunya hal itu membuat klien sy Rugi dan tidak bisa mendapatkan nafkah," demikian kata Victor menguraikan.

Lebih lanjut Vicro menyebutkan bahwa Penerapan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Cacat secara legalitas, bahkan bertentangan dengan Konstitusi.

Dalam pandangan Victor, Instruksi Menteri Dalam Negeri tidak terdapat Dasar Hukum untuk menerapkan PPKM Darurat yang membatasi bahkan melarang masyarkat yang berada dalam wilayah Penerapan PPKM Darurat untuk dapat mencari nafkah.

"Selain itu, PPKM Darurat telah melanggar Konstitusi, dimana dalam Pasal 28A UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin orang berhak untuk bekerja," demikian Victor menjelaskan.

Konsekuensi dari UU tersebut, dijelaskan Victor, seorang Presiden tidak boleh melarang setiap orang bekerja untuk mempertahankan hidupnya.

Apalagi dalam sistem hukum Indonesia, terdapat UU Kekarantinaan Kesehatan yang telah mengatur bagaimana sikap pemerintah ketika menghadapai masalah seperti pandemi Covid-19.

"UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur dalam Pasal 55 apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM) maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya