Berita

Surat penolakan PPKM darurat dikirim ke Presiden Jokowi melalui Setneg/RMOL

Politik

Dirugikan, Pedagang Angkringan Surati Jokowi Tolak PPKM Darurat

SENIN, 19 JULI 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pedagang angkringan di Jakarta menyurati Presiden Joko Widodo menolak Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Surat itu dilayangkan oleh pedagang angkringan yang merasa dirugikan atas penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu.   

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pedagang angkringan mengatakan, diperpanjang ataupun tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil.


Sementara itu, kata Victor lonjakan kasus Covid-19 juga belum berhasil ditekan.

Victor mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berkas keberatan secara administratif. Salah satu proses administratif yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN adalah melayangkan keberatan ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami telah mendaftarkan Surat Keberatan Administratif kepada Presiden atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang telah berlangsung dari tanggal 3 Juli 2021-20 Juli 2021," demikian penjelasan Victor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/7).

Setelah itu, Victor menjelaskan dalam lima hari kedepan ia akan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Permohonan Keberatan Administratif yang kami layangkan hari ini kepada Presiden, adalah salah satu syarat formil untuk dapat diajukannya Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum ke PTUN," demikian penjelasan Victor.

Victor menjelaskan, pedagang angkringan yang menjadi kliennya merasa dirugikan. Sebabnya, paska PPKM darurat kliennya tidak bisa berjualan dan kehilangan pendapatn ekonomi.

"Klien saya dilarang untuk berdagang, sebagaimaan aturan PPKM Darurat jam 20.00 sudah harus tutup, tentunya hal itu membuat klien sy Rugi dan tidak bisa mendapatkan nafkah," demikian kata Victor menguraikan.

Lebih lanjut Vicro menyebutkan bahwa Penerapan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Cacat secara legalitas, bahkan bertentangan dengan Konstitusi.

Dalam pandangan Victor, Instruksi Menteri Dalam Negeri tidak terdapat Dasar Hukum untuk menerapkan PPKM Darurat yang membatasi bahkan melarang masyarkat yang berada dalam wilayah Penerapan PPKM Darurat untuk dapat mencari nafkah.

"Selain itu, PPKM Darurat telah melanggar Konstitusi, dimana dalam Pasal 28A UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin orang berhak untuk bekerja," demikian Victor menjelaskan.

Konsekuensi dari UU tersebut, dijelaskan Victor, seorang Presiden tidak boleh melarang setiap orang bekerja untuk mempertahankan hidupnya.

Apalagi dalam sistem hukum Indonesia, terdapat UU Kekarantinaan Kesehatan yang telah mengatur bagaimana sikap pemerintah ketika menghadapai masalah seperti pandemi Covid-19.

"UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur dalam Pasal 55 apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM) maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya