Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Setelah Vaksin Berbayar Dibatalkan Jokowi, Kemenkes Harus Revisi PMK 19/2021

SENIN, 19 JULI 2021 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan rencana vaksinasi berbayar yang akan dilakukan Kimia Farma patut diapresiasi.

Meski begitu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan segera merevisi PMK 19/2021 yang membolehkan individu untuk divaksin.

"Langkah awal dan cepat yang perlu dilakukan adalah mengubah PMK-nya dan disesuaikan dengan arahan presiden," ujar Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/8).


Kalaupun vaksinasi berbayar itu dimasukkan dalam bagian vaksin gotong royong, kata Saleh, hal tersebut tidak tepat. Pasalnya, vaksin gotong royong dipersiapkan untuk perusahaan, badan hukum, dan badan usaha.

"Artinya, jika program tersebut hendak dilanjutkan, maka PMK-nya harus segera direvisi. Dipastikan bahwa penanggung jawab pembayaran dan biaya vaksinasi tidak dibebankan kepada orang per orang," terangnya.

Ketegasan pembiayaan itu, lanjut anggota Komisi IX DPR RI ini, untuk memastikan tidak ada beban biaya pada individu-individu khususnya karyawan dalam mendapatkan vaksinasi.

"Kalau pengusaha dan pemilik perusahaan yang membayar, tentu tidak akan memberatkan individu-individu," tegasny.

Saleh juga memandang perlu dibuka ruang kepada pihak lain yang mau donasi. Yakni, vaksinasi yang dilaksanakan, ditanggung oleh donatur.

"Selama itu dilakukan secara sukarela, semua harus didukung agar vaksinasi di Indonesia cepat mencapai target," demikian Saleh.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya