Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Sekjen GPI: Lebih Baik Presiden Mundur!

MINGGU, 18 JULI 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah permintaan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Khoirul Amin, kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jika PPKM Darurat benar diperpanjang sampai akhir Juli 2021, PP GPI meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

"Jika memang sudah tidak mampu mengatasi pandemi Covid-19 ini, maka saran saya lebih baik Presiden segera mengundurkan diri secara gentle dan terhormat," tegas Khoirul Amin, saat dihubungi Redaksi, Sabtu (17/7).


Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta periode 2005-2008 tersebut juga menyampaikan, menjadi pemimpin itu harus memiliki kepekaan sosial dan tahu penderitaan rakyatnya.

"Apabila menjadi pemimpin tidak memiliki kepekaan sosial, yang tahunya cuma memerintah, maka itu bukan pemimpin, tapi penguasa. Dia tidak akan pernah mampu merasakan penderitaan yang dialami oleh rakyatnya," jelasnya.

Ia melanjutkan, kalau menjadi pemimpin tapi hanya tahu memerintah dan mendengar laporan orang di sekitarnya, maka kebijakannya akan selalu kontroversial, dan bertentangan dengan kehendak rakyatnya.

"Saya merasa bahwa kebijakan PPKM Darurat ini adalah kebijakan yang dipaksakan dan tanpa solusi. Di mana rakyat diminta untuk berdiam diri di rumah, tapi pemerintah tidak membantu kebutuhan hidupnya," kata Amin.

"Terus rakyat disuruh makan apa, jika berdiam diri di rumah. Ini namanya kebijakan yang asal-asalan. Melawan virus corona biar tidak mati, tapi akan mati juga karena kelaparan," lanjutnya.

Sekjen Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) periode 2007-2010 ini juga menyoroti dasar hukum dari kebijakan PPKM Darurat, yang dianggap inkonstitusional dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam UUD 1945, Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM sudah sangat jelas. Bahwa Konstitusi kita menjamin hak-hak warga Negara untuk bertahan hidup. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi dan HAM,” papar Amin.

Diterangkan Amin, apabila Pasal 28A dan 28D ayat (2) tersebut dibatasi, berdasarkan Pasal 28J tentang pembatasan HAM, maka pembatasan tersebut harus dengan Undang-undang (UU).

“Kebijakan PPKM Darurat ini memakai dasar hukum UU mana? Jika memakai UU Kekarantinaan Kesehatan. Maka semestinya Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup masyarakat selama berlaku karantina,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, telah menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Menurut Muhadjir, perpanjangan PPKM Darurat tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (16/7).

Namun, dalam jumpa pers virtual tentang "Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat" Sabtu malam (17/7), Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, belum bisa memastikan akan memperpanjang kebijakan ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya