Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

Fakta Sidang Suap Benur, KPK Pastikan Dalami Percakapan WA Edhy Prabowo Terkait Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah

JUMAT, 16 JULI 2021 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan terkait adanya arahan Edhy Prabowo kepada anak buahnya.

Dalam sidang putusan itu, terungkap Edhy Prabowo meminta anak buahnya mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) koleganya, Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat laporan terkait putusan terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dalam perkara suap izin budidaya dan ekspor BBL di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

"Tim JPU akan segera membuat laporan putusan sekaligus menguraikan fakta-fakta hukum terkait keterlibatan pihak-pihak lain sebagaimana salah satu isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyebutkan adanya pihak-pihak lain yang juga mengajukan izin ekspor benur," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/7).

Pihak yang dimaksud Ipi adalah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

"Fakta hukum ini muncul dari komunikasi percakapan WA (WhatsApp) antara terdakwa Edhy Prabowo dengan terdakwa Safri. Hal ini, akan dipelajari dan didalami lebih lanjut setelah Tim JPU menerima salinan putusan lengkap," pungkas Ipi.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/7), Majelis Hakim membacakan sebuah fakta persidangan yang mengejutkan.

Hakim mengungkap adanya percakapan WhatsApp antara Edhy dengan anak buahnya untuk mempercepat proses perizinan untuk Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.

Di mana kata Hakim Anggota II, Ali Muhtarom, berdasarkan keterangan saksi Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy saat menjabat sebagai Menteri KP di persidangan.

Dalam sidang putusan itu terungkap adanya perintah dari Edhy untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega dari Edhy.

"Hal tersebut diperkuat dengan bukti screenshot WhatsApp antara terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi," ujar Hakim Ali.

Screenshot atau tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Edhy dengan saksi Safri terjadi pada 15 Mei 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

"Tanggal 15 Mei. (Edhy) 'Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster, Novel Esda'.

Dijawab oleh saksi Safri, 'oke bang'.

Kemudian tanggal 16 Mei 2020. (Edhy) 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan Lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi'.

Safri pun menjawab, 'oke bang'," ungkap Hakim Ali.

"Kemudian ada lagi pada tanggal 19 Mei, terdakwa (Edhy) mengirim WhatsApp kepada saksi Safri 'Saf, yang pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok segera saja selesaikan besok'.

Perintah itu kemudian dijawab oleh saksi Safri, 'oke bang'," sambung Hakim Ali.

Selain itu, Hakim Ali juga mengungkapkan screenshot percakapan WhatsApp antara Edhy dengan Andreau pada 19 Juni 2020.

"Dikirim (oleh Edhy) forwarder permohonan izin budidaya dan ekspor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri. Dijawab oleh saksi Andreau Misanta Pribadi, 'siap pak ini sudah kami takenote'," terang Hakim Ali.

Dalam perkara ini, Edhy tetap divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP meskipun Hakim Anggota I, Suparman Nyompa memiliki pendapat yang berbeda, yakni menganggap Edhy lebih tepat dijerat Pasal 11 UU Tipikor.

Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya