Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan Unit Usaha Syariah BTN sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta, Kamis (15/7). /Istimewa
Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan Unit Usaha Syariah BTN sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta, Kamis (15/7). /Istimewa
Hal tersebut dipertegas saat penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS-BPIH hari ini di Jakarta, Kamis (15/7). Perjanjian yang diteken oleh UUS-BTN itu, merupakan perpanjangan dari Perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021.
Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS-BPIH Penerima dan BPS-BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06