Berita

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberi pemaparan dalam webinar/Net

Politik

Jaga Hutan Tetap Lestari, PDIP Minta PP 23/2021 Dievaluasi

KAMIS, 15 JULI 2021 | 13:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

DPP PDIP melakukan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui forum webinar pada Rabu malam (14/7).

Ketua Dewan Ahli Badan Penelitian Pusat (Balitpus) PDIP, Sonny Keraf yang menjadi moderator webinar menjelaskan bahwa diiskusi digelar untuk memberikan kesempatan kepada masyarakar untuk melihat kembali dan mengevaluasi, sejauh mana PP 23/2021 berdampak kepada masa depan bangsa dan negara.

“Tentu harus disadari bahwa di satu pihak ada kepentingan ekonomi dalam konteks lapangan kerja. Tetapi di sisi lain ada dampak yang signifikan terhadap ketimpangan lingkungan hidup,” ujar mantan Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Gotong-Royong itu saat membuka webinar.


Sementara Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa substansi dari PP 23/2021 merupakan bagian dari perang kepentingan yang lebih menitikberatkan pada peran ekonomi, tetapi melupakan kelestarian hutan dan lingkungan.

Kepada ribuan peserta webinar, Hasto lantas mencontohkan perilaku positif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap cara pandangnya terhadap alam dan lingkungan.

“Ibu Ketua Umum selalu memberikan contoh yang baik bagi kami para kader partai untuk terus mengingatkan akan kesadaran terhadap lingkungan hidup. Kultur kepartaian PDI Perjuangan menjadi garda terdepan sebagai pelaku perubahan untuk merawat lingkungan hidup,” katanya.

Atas dasar pernyataan Megawati Soekarnoputri itu, Hasto menegaskan kepada para kader PDIP agar gerakan dan perilaku sadar lingkungan menjadi napas perjuangan dan spirit pergerakan.

Sebagai konsekuensi logis, lanjutnya, PDIP sudah melakukan gerakan kepartaian dengan rangkaian kegiatan yang menyentuh hal-hal yang sangat fundamental, seperti menanam pohon secara serentak di seluruh Indonesia, gerakan membersihkan sungai, pengelolaan dan pemanfaatan sampah, dan lain sebagainya.

PDIP bahkan telah mempersiapkan sejumlah truk-truk sampah yang akan dioperasionalkan oleh para kader PDIP di daerah-daerah untuk membantu mengatasi persoalan sampah.

“Dalam konteks terbitnya PP 23/2021, menjadi tanggung jawab ideologis kita untuk menjaga hutan tetap lestari. Perintahnya jelas, tolak PP 23/2021 yang terlalu pragmatis dalam kepentingan ekonomi semata dan melupakan semangat hutan lestari. Penolakan ini tentu akan ditindaklanjuti dengan cara-cara kepartaian PDI Perjuangan dengan sikap yang bijak melalui analisis dan kajian yang matang,” tegasnya.

Narasumber yang hadir  Gurubesar Tetap Fakultas  Kehutanan dan Lingkungan IPB, Hariadi Kartodihardjo mengamini apa yang disampaikan Hasto. Menurutnya, ada tiga pendekatan terkait hal ini, yakni, teks Peraturan-Perundangan, tatakelola (governance) dan kelembagaan. Ketiga hal ini berdampak pada kelestarian hutan.

Dia mengurai bahwa pada PP 23/2021 ada pengecualian yang terdapat pada pasal 92. Larangan tambang terbuka di hutan lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

“Dan pada Pasal 38 UU 41/1999 tentang Kehutanan Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat kelemahan teks maupun konteks pelaksanaan PP 23/2021. Ditambah dengan buruknya tatakelola dan lemahnya kelembagaan dalam pelaksanaannya dapat membelokkan arah tujuan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu sendiri.

Kata Hariadi, lahan pengganti berperan mengganti fungsi lingkungan hidup yang hilang. Fungsi lingkungan hidup dalam ekosistem semestinya tidak dapat diganti dengan uang, dalam hal ini dengan PNBP. Hukum alam adalah hukum besi.

“Selain harus dilakukan perbaikan, pelaksanaan regulasi ini perlu disertai keterbukaan informasi bagi publik,” tutupnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin dan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring.

Hadir pula Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga selaku penanggap. Webinar yang mengangkat tema “PP 23/2021: PNBP Dan Dampaknya Bagi Hutan Lestari”.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya