Berita

Acara Webinar bertema "Mari Berqurban, Jangan Jadi Korban", yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Rabu, 14 Juli/Repro

Politik

Kemenag Ajak Masyarakat Rayakan Hari Raya Kurban Dengan Prokes Ketat

RABU, 14 JULI 2021 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditengah ledakan jumlah kasus baru Covid-19 yang sudah mencapai rekor lebih dari 50ribu pada hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha 1422 H dengan disiplin protokol kesehatan tinggi.

Protokol yang dimaksud mencakup tatalaksana ibadah dan ritual yang diperkirakan akan memicu kerumunan massa, yang dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

"Marilah kita rayakan Hari Raya Idul Adha ini dengan disiplin dan protokol kesehatan ketat. Hendaknya ibadah kita semua akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat dan kita dapat segera melalui pandemi Covid-19 ini,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar, dalam acara Webinar bertema 'Mari Berqurban, Jangan Jadi Korban', yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Rabu (14/7).



Protokol kesehatan yang dimaksud oleh Fuad termasuk ritual perayaan Hari Raya Idul Adha khususnya di wilayah PPKM Darurat, seperti peniadaan takbiran, peniadaan Sholat Ied, hingga tatalaksana penyembelihan hewan kurban.

Menurut Fuad, Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjamin agar tidak terjadi kerumunan pada saat prosesi penyembelihan hewan kurban.

Sementara khusus takbiran dan Sholat Ied, Kemenag sudah mengeluarkan edaran yang melarang pelaksanaan takbiran baik di mesjid, musala maupun takbiran keliling, serta meniadakan Sholat Ied baik di mesjid dan musala yang dikelola masyarakat, instansi, maupun perusahaan.

"Untuk daerah non PPKM Darurat kegiatan dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Tokoh Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Tengku Faisal Ali berpendapat, pelaksanaan ibadah dan ritual Hari Raya Idul Adha bergantung pada kondisi masyarakat masing-masing daerah.

Dia mencontohkan, prosesi penyembelihan hewan kurban akan berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya, karena alasan kearifan lokal. Namun dirinya sepakat, bahwa semua elemen masyarakat harus memiliki semangat yang sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di tanah air.

"Untuk masyarakat Aceh sendiri, ada satu daerah di mana daging kurban sudah mulai dibawa pada saat masyarakat bersilaturahim. Untuk kondisi demikian, sangat dimungkinkan pengaturan distribusi daging kurban agar meniadakan kerumunan," tuturnya.

Namun, lanjut Tengku Faisal Ali, untuk daerah terpencil yang transportasi menjadi kendala, maka mau tidak mau panitia akan memanggil para pihak yang berhak, untuk menerima daging kurban di lokasi penyembelihan.

"Di sinilah diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak berkerumun," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan aturan itu, penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Demikian pula sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya