Berita

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral and Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

Kimia Farma Tunda Vaksin Berbayar, Neni Nur Hayati: Kemenkes Mesti Membatalkan!

SENIN, 12 JULI 2021 | 17:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah banjir kritikan, PT Kimia Farma Tbk memutuskan menunda rencana vaksin berbayar yang harusnya diberlakukan mulai hari ini Senin (12/7).

Merespons penundaan itu, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral and Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati mengatakan, seharusnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas membatalkan rencana kebijakan itu.

Kata Neni, keputusan menunda masih memungkinkan kebijakan itu akan dilanjutkan di kemudian hari.


"Tegas aja sih Kemenkes mestinya membatalkan. Kalau hanya ditunda berarti kan ada potensi untuk dilanjutkan programnya," demikian kata Neni saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam pandangan Neni, PT Kimia Farma adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tugasnya harusnya membantu rakyat bukan malah mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.

Pengamatan Neni, ada kesan bahwa vaksin berbayar yang belakang mengemuka di publik dianggap memiliki kualitas lebih baik ketimbang vaksin gratis.

Kata Neni, di saat bersamaan banyak rakyat kecil yang sampai saat ini belum bisa mengakses fasilitas vaksin gratis.

Ketimbang menerapkan vaksin berbayar, dalam situasi sulit seperti saat ini, Neni mengusulkan sebaiknya para tenaga kesehatan di Kimia Farma dan BUMN lain bekerja sukarela diperbantukan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.

"Para pekerja tenaga kesehatan di kimia farma mestinya secara sukarela diperbantukan untuk mempercepat program vaksinasi. Itu lebih solutif di tengah kondisi pandemi yang tidak kunjung surut," demikian kata Neni.

Ia meminta pemerintah khususnya BUMN benar-benar mengedepankan kepentingan publik. Sebagaian bagian pemerintah, di saat melonjaknua kasus Covid-19 dan lambatnya vaksinasi, seluruh bagian dari pemerintah harus menjunjung tinggi etika dan moralitas.

"Junjung tinggi etika dan moralitas, mestinya BUMN punya hati nurani," pungkasnya.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF)  semula akan melaksanakan vaksin berbayar mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali.

Total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.

Rencana ini mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.

PT Kimia Farma sendiri menerapkan skema vaksin berbayar karena mengacu aturan Menteri Kesehatan 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya