Berita

Sidang Dewan Pengawas KPK/Net

Hukum

Dewas KPK Jatuhi Sanksi Terhadap Dua Penyidik Bansos, Teguran Tertulis Hingga Pemotongan Gaji

SENIN, 12 JULI 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu merupakan putusan sidang kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan pada hari ini, Senin (12/7), melalui zoom meeting.

"Mengadili para terperiksa, satu, Mochamad Praswad Nugraha, dua, Muhammad Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua, Harjono.


Sehingga, Majelis Hakim memberikan sanksi kepada dua penyidik itu. Untuk terperiksa Mochamad Praswad Nugraha, dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan terperiksa Muhammad Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terperiksa.

Hal yang memberatkan adalah, para terperiksa sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Hal yang meringankan adalah, para terperiksa mengakui terus terang akan perbuatannya. Khusus terperiksa Muhammad Nor Prayoga, telah menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Dalam pertimbangannya, para terperiksa pada saat proses penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung KPK telah mengucapkan kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak pantas terhadap saksi Agustri Yogasmara alias Yogas dan termasuk perbuatan tercela.

Dalam sidang ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya