Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir kritik rencana vaksinasu berbayar Kimia Farma/RMOL

Politik

Kritik Vaksin Berbayar, Anas Thahir Duga Kimia Farma Salahgunakan SK Menkes Soal Harga Pembelian Vaksin

MINGGU, 11 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Layanan vaksin berbayar yang akan diberikan perusahaan BUMN Kimia Farma kepada masyarakat, menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI.

"Vaksin berbayar yang akan dijual bebas melalui Kimia Farma mulai 12 Juli 2021 kepada individu atau kepada setiap orang belum pernah dibahas dan disampaikan pemerintah bersama DPR," tegas anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir, Minggu (11/7).

Selama ini, kata Anas, DPR pemerintah hanya bicara soal vaksin gratis dan vaksin gotong royong di mana vaksin tersebut dibeli oleh para pengusaha kemudian digratiskan untuk seluruh karyawannya.


Dia menengarai Kimia Farma menyalahgunakan makna Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/202 tentang penetapan harga pembelian vaksin.

"Itu hanyalah akal-akalan untuk melegalisasi jual beli vaksin dengan berlindung di balik kebijakan vaksin gotong royong, karenanya pelaksanaan vaksin berbayar harus ditinjau ulang," tegasnya.

Lanjut legislator PPP ini, vaksin berbayar individual akan membuat situasi menjadi kacau dan bisa membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk bermain-main di atas penderitaan rakyat yang sedang megap-megap melawan serangan Covid-19.

Selain itu, penjualan vaksin secara bebas bertentangan dengan komitmen pemerintah yang menggratiskan program vaksinani Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk pemegang kartu BPJS.

"Sebab sesuai pernyataan Presiden, bahwa pemberian vaksin gratis untuk seluruh warga negara dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS kesehatan," tandasnya.

Untuk mendapatkan vaksin individu lengkap di klinik Kimia Farma, masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapannya.

Tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya