Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir kritik rencana vaksinasu berbayar Kimia Farma/RMOL

Politik

Kritik Vaksin Berbayar, Anas Thahir Duga Kimia Farma Salahgunakan SK Menkes Soal Harga Pembelian Vaksin

MINGGU, 11 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Layanan vaksin berbayar yang akan diberikan perusahaan BUMN Kimia Farma kepada masyarakat, menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI.

"Vaksin berbayar yang akan dijual bebas melalui Kimia Farma mulai 12 Juli 2021 kepada individu atau kepada setiap orang belum pernah dibahas dan disampaikan pemerintah bersama DPR," tegas anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir, Minggu (11/7).

Selama ini, kata Anas, DPR pemerintah hanya bicara soal vaksin gratis dan vaksin gotong royong di mana vaksin tersebut dibeli oleh para pengusaha kemudian digratiskan untuk seluruh karyawannya.


Dia menengarai Kimia Farma menyalahgunakan makna Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/202 tentang penetapan harga pembelian vaksin.

"Itu hanyalah akal-akalan untuk melegalisasi jual beli vaksin dengan berlindung di balik kebijakan vaksin gotong royong, karenanya pelaksanaan vaksin berbayar harus ditinjau ulang," tegasnya.

Lanjut legislator PPP ini, vaksin berbayar individual akan membuat situasi menjadi kacau dan bisa membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk bermain-main di atas penderitaan rakyat yang sedang megap-megap melawan serangan Covid-19.

Selain itu, penjualan vaksin secara bebas bertentangan dengan komitmen pemerintah yang menggratiskan program vaksinani Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk pemegang kartu BPJS.

"Sebab sesuai pernyataan Presiden, bahwa pemberian vaksin gratis untuk seluruh warga negara dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS kesehatan," tandasnya.

Untuk mendapatkan vaksin individu lengkap di klinik Kimia Farma, masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapannya.

Tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya