Berita

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah/Net

Presisi

Tiga Pengeroyok Polisi Di Cilandak Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman Di Atas 5 Tahun

JUMAT, 09 JULI 2021 | 22:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Insiden pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang videonya viral akhirnya menemukan titik terang.

Kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang dilakukan para pemuda di Cilandak, Jakarta Selatan berujung pada penegakkan hukum.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Ketiga tersangka berinisial M (26), GA (24), dan AN (21).


"Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/7).

Aziz menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang. Dia merupakan -komplotan tiga tersangka tersebut.

Azis berjanji bakal mengejar satu orang ini dan tidak akan memberikan tindakan tegas pada remaja tanggung tersebut.

"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jaksel. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap," ucap Azis.

Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, anggota kepolisian dari Polsek Cilandak menjadi korban kekerasan oleh sekelompok pemuda di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis malam (8/7).

Pengeroyokan itu bermula saat anggota Polsek yang sedang berpatroli berniat membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh pemuda.

Saat dibubarkan, para pemuda itu justru melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeroyok anggota polisi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya