Berita

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Jaksa Agung Malaysia: Berdasarkan Hukum, PM Muhyiddin Dapat Melanjutkan Tugasnya

JUMAT, 09 JULI 2021 | 08:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dapat terus menjalankan tugasnya karena tidak ada bukti jelas yang menunjukkan bahwa ia tidak lagi mendapat dukungan mayoritas di parlemen.

Begitu yang dikatakan oleh Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun pada Kamis (8/7), menanggapi pengumuman penghentian dukungan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) untuk koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin oleh Muhyiddin.

Berdasarkan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, Idrus Harun menjelaskan, penentuan apakah seorang pemimpin mendapatkan kepercayaan dari mayoritas akan ditentukan oleh anggota Dewan Rakyat sendiri, bukan melalui pernyataan partai politik atau pemimpin parpol.


"Saat ini, pemerintah tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak lagi memiliki mayoritas dukungan dari anggota Dewan Rakyat," ujar Idrus Harun, seperti dikutip The Star.

"Untuk itu, berdasarkan hukum, Perdana Menteri dan Kabinet saat ini masih dapat melanjutkan kekuasaan eksekutif federalnya," sambungnya.

Pada Rabu (7/7), Presiden UMNO Ahmad Zahid mengatakan pihaknya telah menarik dukungan untuk koalisi Perikatan Nasional dan mendesak Muhyiddin untuk mundur. Langkah itu diambil karena UMNO menilai pemerintahan Muhyiddin telah gagal memenuhi aspirasi rakyat dan menangani pandemi Covid-19.

"UMNO mendesak Muhyiddin Yasin untuk mundur dengan hormat agar perdana menteri baru dapat diangkat untuk jangka waktu secepatnya," ujar Ahmad Zahid.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya