Berita

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Jaksa Agung Malaysia: Berdasarkan Hukum, PM Muhyiddin Dapat Melanjutkan Tugasnya

JUMAT, 09 JULI 2021 | 08:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dapat terus menjalankan tugasnya karena tidak ada bukti jelas yang menunjukkan bahwa ia tidak lagi mendapat dukungan mayoritas di parlemen.

Begitu yang dikatakan oleh Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun pada Kamis (8/7), menanggapi pengumuman penghentian dukungan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) untuk koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin oleh Muhyiddin.

Berdasarkan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, Idrus Harun menjelaskan, penentuan apakah seorang pemimpin mendapatkan kepercayaan dari mayoritas akan ditentukan oleh anggota Dewan Rakyat sendiri, bukan melalui pernyataan partai politik atau pemimpin parpol.


"Saat ini, pemerintah tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak lagi memiliki mayoritas dukungan dari anggota Dewan Rakyat," ujar Idrus Harun, seperti dikutip The Star.

"Untuk itu, berdasarkan hukum, Perdana Menteri dan Kabinet saat ini masih dapat melanjutkan kekuasaan eksekutif federalnya," sambungnya.

Pada Rabu (7/7), Presiden UMNO Ahmad Zahid mengatakan pihaknya telah menarik dukungan untuk koalisi Perikatan Nasional dan mendesak Muhyiddin untuk mundur. Langkah itu diambil karena UMNO menilai pemerintahan Muhyiddin telah gagal memenuhi aspirasi rakyat dan menangani pandemi Covid-19.

"UMNO mendesak Muhyiddin Yasin untuk mundur dengan hormat agar perdana menteri baru dapat diangkat untuk jangka waktu secepatnya," ujar Ahmad Zahid.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya