Berita

Direktur Koordinasi dan Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko/Net

Politik

KPK: Operasi Tambang Ilegal Di Sumut Perlu Penegakan Hukum Yang Nyata Dan Segera

JUMAT, 09 JULI 2021 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tambang ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perlu penegakan hukum yang nyata dan segera.

Begitu yang disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemprov Sumut yang digelar secara daring, Kamis (8/7).

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudharatan," ujar Didik.


Sehingga, kata Didik, Kementerian ESDM perlu segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi turunan UU 3/2020 sesuai amanat UU yaitu satu tahun sejak diundangkan.

Pemprov Sumut pun diminta untuk bersurat ke pemerintah pusat atau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mendapatkan pedoman sebagai pegangan pemda terutama di masa transisi kewenangan perizinan.

"Dan ketiga, meminta pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan," kata Didik.

Dalam acara ini, juga dihadiri oleh perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, perwakilan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dan perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Perwakilan Dirjen Minerba ESDM, Sugeng Mujianto menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. Namun harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Sugeng mejelaskan terkait pengawasan bahwa dengan UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (Binwas) dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui inspektur tambang.

"Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500an izin Batubara," jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, pengawasan batuan dan non-mineral tersebut perlu dilakukan secara bersama. Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka. Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda, maka Binwas akan lebih efisien.

Pj. Sekda Provinsi Sumut, Afifi Lubis menyatakan dan menjelaskan kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut.

"Kita menyadari perubahan UU tersebut secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten/kota," kata Afifi.

Afifi menjelaskan bahwa terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kabupaten/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektar.

Menurut Afifi, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.

"Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di Kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudharat. Memang kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C," jelas Afifi.

Dari gambaran tersebut, Afifi menjelaskan bahwa sesuai pemantauan tahun 2020 dan mungkin berubah saat ini, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota di Sumut.

Lebih dari 50 persen dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin tersebut, sebutnya, didominasi oleh komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya