Berita

Politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono/Net

Politik

Gerindra Minta Satgas Covid-19 Diberi Kewenangan Menindak Penimbun Obat

KAMIS, 08 JULI 2021 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 diminta memberikan informasi yang jelas dan konsisten mengenai obat terapi Covid-19 kepada masyarakat.

Pasalnya, kata politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, sebagian besar penderita melakukan perawatan atau isolasi mandiri di rumah dan membutuhkan obat yang terjangkau.

Bambang menilai, selama ini masyarakat kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai obat Covid-19 dari pemerintah dan Satgas Covid-19. Sehingga, mereka mencari sendiri informasi obat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Penderita Covid-19 yang dirawat di rumah sakit hanya sebagian kecil, 85 persen penderita melakukan isolasi mandiri atau pengobatan sendiri di rumah. Pemerintah harus memperhatikan mereka dengan memberikan informasi obat yang jelas dan obat yang selalu tersedia serta terjangkau,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (8/7).

Dari 85 persen itu, kata dia, diperkirakan hanya 5 persen yang mengetahui obat terapi Covid-19. Tetapi, yang bisa mendapatkan obatnya tidak lebih 50 persen saja.

"Yang lainnya sulit mendapatkan obat itu karena langka atau mahal. Inilah yang harus segera ditangani oleh pemerintah melalui Satgas Covid-19," ujarnya.

Bambang juga menyoroti kelangkaan peralatan penanganan Covid-19, termasuk gas oxygen. Dia mengingatkan bahwa gas oxygen tidak hanya dibutuhkan rumah sakit, tetapi juga masyarakat yang melakukan perawatan di rumah.

Menurutnya, kelangkaan itu seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah bersama Satgas Covid-19 bekerja maksimal untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Satgas harus menjamin ketersediaan obat Covid-19 dengan harga terjangkau serta memberikan informasi yang jelas dan konsisten," ungkapnya.

Dia menambahkan, Satgas Covid-19 sebaiknya diberikan kewenangan untuk menindak tegas penimbun obat seperti Satgas Pangan.

Untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang terus melonjak, dia memandang pemerintah perlu mengerahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang jumlahnya lebih dari 4 juta orang untuk melayani masyarakat.

"Seluruh ASN harus dilibatkan untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat serta menegakkan protokol kesehatan secara terus menerus," terangnya.

"Berdayakan Puskesmas di seluruh Indonesia semaksimal mungkin, jangan ditutup tetapi harus aktif melakukan tracking dan tracing, memonitor kasus Covid-19 di wilayahnya," ucap Bambang menambahkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya