Berita

Pinangki Sirna Malasari/Net

Politik

Komisi III Tak Akan Panggil Jaksa Agung Usai Putusan Kasus Pinangki

RABU, 07 JULI 2021 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengajukan kasasi atas putusan banding perkara Pinangki Sirna Malasari dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU saat di pengadilan tingkat pertama.

"Pada tuntutan di Pengadilan Negeri kan Jaksa menuntut 4 tahun (penjara), ini sudah dipenuhi hakim dan dakwaan jaksa terbukti," kata Barita kepada wartawan, Rabu (7/7).


Menurutnya, putusan banding tidak bisa dilihat berdiri sendiri, tetapi harus dipahami dari rangkaian proses penyidikan dan jalannya persidangan sebelumnya, baik dakwaan, penuntutan, maupun putusan.

Berdasarkan Pasal 253 KUHAP, kata Barita, pengajuan kasasi tidak terletak pada masalah berat ringannya hukuman, melainkan untuk menguji kebenaran penerapan peraturan hukum, cara mengadili, dan pelampauan batas wewenang pengadilan.  

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Bagi dia, Kejaksaan tentu memiliki sikap tersendiri dalam menanggapi putusan banding tersebut.

"Komisi III DPR RI meyakini itu adalah pilihan yang tepat karena Kejaksaan yang tahu bagaimana seluk-beluk, bagaimana kemudian keadaan sebenarnya terkait perkara ini," kata Arteria.

Arteria memastikan, Komisi III DPR RI tidak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah tidak mengintruksikan anak buahnya melakukan kasasi atas keputusan PT DKI Jakarta.

"Kami tidak akan melakukan pemanggilan karena ini adalah hak teman-teman dari yang ada di Kejaksaan," jelasnya.

Legislator PDIP ini meyakini, Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin memiliki kinerja yang baik untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan integritas terhadap setiap jajarannya.

"Kami meyakini betul Kejaksaan Agung memiliki integritas, keinginan untuk berbenah diri dalam apa pun yang diambil, termasuk dengan kebijakan untuk tidak mengambil kasasi," demikian Arteria.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya