Berita

Mayjen TNI (Purn) Prijanto/Net

Publika

Boleh Kaget Tapi Jangan Masa Bodoh (5): Memimpikan Amandemen Ke-5

SELASA, 06 JULI 2021 | 08:12 WIB | OLEH: PRIJANTO

PADA 7 Januari 2021, Ultah ke-3 Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI), diadakan curah pendapat antara beberapa tokoh intelektual. Seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddieqie, Prof. Dr. Zaenal, Prof. Dr. Budihardjo, Dr. Ubedilah Badrun, dengan Purnawirawan TNI-Polri yakni Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo, Laksamana TNI (Purn) Selamet Subiyanto, Marsekal Muda TNI (Purn) Amirullah Amin, dan Irjen (Purn) Taufiequrachman Ruky.

Dari organisasi, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri (Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-AD), Mayjen TNI (Purn) Soekarno (Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri).

Sedangkan dari GKI, saya bersama beberapa teman aktivis pejuang antara lain Hariman Siregar, B. Wiwoho, Bakri Abdulah, Ibnu Tadji, dr. Zulkifli S. Ekomei, Edwin Sukowati, dan Nur Ridwan.


Penulis membuka acara, mengajak, dan mengingatkan bahwa perjuangan kita dulu dipelopori kaum intelektual, Budi Utomo. Dalam situasi seperti saat ini, diharapkan kaum intelektual tampil kembali memeloporinya. Tidak ada komentar dan yang membantahnya.

Satu yang pasti, semua menyampaikan pendapat dan solusi bagaimana agar Indonesia tetap bersatu untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo, membagikan buku “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945”, hasil Forum Bersama Purnawirawan TNI-Polri dan Organisasi Mitra Seperjuangan. Dikatakannya, hasil amandemen UUD 1945 telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, sehingga perlu diadakan Kaji Ulang terhadap hasil amandemen.

Ujung-ujungnya, konstitusi kita harus UUD 1945 asli disertai adendum. Pemikiran ini sama dengan yang disampaikan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Ketua PPAD.

Di samping itu, ada info-info menarik yakni seputar pembicaraan   antarelite politik dengan beberapa pakar atau tokoh intelektual di MPR. Wacana pokoknya, mencermati kehidupan bernegara saat ini, munculah wacana untuk melakukan amandemen ke-5 terhadap konstitusi kita.

Rangkuman info pembicaraan antara lain, ada kelompok yang ingin mengembalikan kedudukan dan peran MPR. Ada yang ingin jabatan Presiden tiga periode. Ada pula yang ingin kembali ke UUD 1945 asli untuk disempurnakan dengan adendum. Namun, ada kelompok yang berpendapat lebih baik MPR membuat GBHN saja, sedang keinginan yang lain tunda dulu.

Wacana amandemen ke-5 untuk membuat GBHN lebih menguat. Bagi kelompok lain, konon bersedia menerima dengan harapan, langkah amandemen ke-5 membuat GBHN bisa sebagai tahapan membangun kesadaran semua pihak dan batu loncatan, untuk melakukan perubahan konstitusi.

Dengan adanya MPR membuat GBHN, berarti niat untuk dikembalikannya kedudukan, peran, fungsi dan tugas MPR ibaratnya tinggal selangkah lagi.

Penulis berpendapat, GBHN memang diperlukan. Tetapi persoalan bangsa Indonesia saat ini bukan karena tidak punya GBHN. Persoalan utamanya adalah retaknya Persatuan Indonesia, yang nyaris terbelah.

Untuk apa ada GBHN tetapi kehidupan sosial budaya rusak, konflik sosial sepanjang tahun di semua strata kehidupan sehingga persatuan retak akibat adanya Pilpres dan Pilkada langsung? Disintegrasi bangsa di ujung tanduk.

Baca: https://kronologi.id/2021/02/11/obrolan-punakawan-6-mengapa-hanya-gbhn- seharusnya/

Pada acara tersebut, Irjen Taufiequrachman Ruky mantan Ketua KPK,  menyampaikan pemikirannya, menyambung pemikiran Dr. Ubedilah Badrun. Dr. Badrun menguraikan situasi negara dengan judul “Senjakala Persatuan Indonesia” karena adanya Sistem Politik yang tidak efektif. Akibatnya, terjadi performa buruk antara lain korupsi, ketidakadilan politik, ekonomi dan hukum.

Taufiequrachman Ruky sependapat dengan Dr. Badrun bahwa Persatuan Indonesia dalam ‘Senjakala’, yang merupakan ‘outcome’ dari proses politik dan sewaktu-waktu bisa pecah. Undang Undang dan Undang Undang Dasar kita saat ini tidak mungkin bisa memperbaikinya. Untuk itu Taifiequrachman Ruky mengusulkan perlunya amandemen ke-5 terhadap konstitusi.

Amandemen ke-5 yang diusulkan hanya berisi dua pasal saja. Pertama, membatalkan amandemen ke-1, 2, 3, dan amandemen ke-4. Walau tidak secara eksplisit, berarti hukum dasar tertulis kita kembali UUD 1945 (asli). Kedua, memperbaiki sistem Ketatanegaraan, sistem Pemilu, sistem Hukum, sistem Hubungan Antar Lembaga, dll, kata Taufieq Ruky.

Memasuki tahun 2021, gaung amandemen ke-5 MPR menyusun GBHN meredup. Patut diduga, dan konon, ada elite dan tokoh politik atau kekuatan tertentu yang tidak setuju adanya GBHN. Tampaknya ada ketersinggungan di seputar elite politik atas wacana ini.

Bisa jadi demikian, karena ada kelompok yang  patut diduga, lebih suka dan menikmati jika sistem pembangunan Indonesia dari visi dan misi Presiden terpilih.

Pada pertengahan tahun 2021, tiba-tiba masyarakat dikejutkan kembali berita Amandemen ke-5 untuk masa jabatan Presiden 3 periode. Betapa tidak terkejut, karena pemberitaannya santer. Bahkan lembaga survei pun sudah ada yang ikut campur ‘mengolahnya’.

Orang mencari-cari, ini pesanan siapa? Berbagai komentar pro dan kontra pun mencuat. Anehnya, suara-suara yang muncul ada yang serius, dan ada yang malu-malu kucing. Satu hal yang pasti, ada ketidakkonsistenan kita terhadap amanah konstitusi.

Melihat pemberitaan di media, wacana Amandemen ke-5 tentang jabatan presiden 3 periode memang semrawut, tidak mendengar adanya kajian dan secuil alasan yang objektif dan logis. Semua asal ucap, penuh teka-teki. Untungnya, yah sekali lagi untungnya, Presiden Jokowi dalam pemberitaan di media, terkait jabatan Presiden 3 periode beliau menyatakan tidak tertarik.

Suatu pernyataan bagus, walau tanpa alasan akademisnya. Ketidaktertarikan beliau, tampaknya sejalan dengan hasil jajak pendapat yang disajikan di medsos, bahwa mayoritas rakyat Indonesia tidak menghendaki mimpi tersebut.

Memimpikan amandemen ke-5 belum ada larangan. Mimpi adalah kembangnya tidur sore. Silakan memimpikan amandemen ke-5, apa saja judulnya, sebelum dilarang.

Cuma, apakah amandemen ke-5 yang akan dilakukan MPR saat ini memiliki landasan hukum? Bab XVI Pasal 37 konstitusi kita sebagai landasan hukumnya? Bila saya bilang penggunaan Bab XVI Pasal 37 tidaklah objektif dan logis, pembaca tentu terkejut dan mengatakan saya gila.

Namun, hal ini akan kita kupas bersama pada artikel selanjutanya. Selamat memimpikan amandemen ke-5.

Mayjen TNI (Purn) Prijanto

Wakil Gubernur DKI Jakarta, 2007-2012

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya