Berita

Direktur Eksekutif DEEP Neni Nur Hayati/Net

Politik

PPKM Darurat Belum Mampu Bendung Covid-19, Pusat Disarankan Kolaborasi Dengan Pemda

SELASA, 06 JULI 2021 | 04:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan sejak 2 Juli kemarin seperti tidak bisa membendung penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Dalam beberapa hari ini kasus terus meningkat, bahkan Senin (5/7) ada tambahan 29.745 kasus. Selain itu, masih terjadi banyak kemacetan kendaraan di berbagai titik Ibukota.

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati memiliki analisa bahwa kebijakan memiliki dimensi permasalahan yang kerap mendapat tekanan dari khalayak.


Kata Neni, semakin tidak efektif karena kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat seolah tidak menyentuh hingg akar rumput.

"Harusnya ada ketegasan yang jelas dari pemerintah. Kalau efektif mestinya tidak terjadi lonjakan kasus," demikian kata Neni saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/7).

Dalam pengamatan kandidat Doktor Ilmu komunikasi Universitas Padjajaran ini, PPKM Darurat yang diharapkan menekan penyebaran justru yang terjadi lonjakan kasus dan bahkan membuat rumah sakit sudah kolaps.

Dalam situasi seperti saat ini, Neni menyarankan pemerintah daerah (Pemda) dilibatkan dengan pola kolaborasi.

"Pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri apalagi sekarang kesadaran dan perilaku masyarakat masih minim dan banyak yang masih beranggapan Covid-19 itu tidak ada," tandas Neni.

Selain itu, kebijakan PPKM darurat perlu diperjelas dengan pola pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Terkait pengaruh sosok Luhut sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Neni memiliki pandangan bahwa sejak awal pandemi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi itu resisten dengan kritik.

Bahkan, dalam beberapa hari ini, secara terbuka Luhut menantang para pengamat yang menyampaikan argumen berbeda dengan pemerintah.

Kata Neni, sikap Luhut tidaklah bijak. Sebab akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintahan Joko Widodo mampu mengatasi pandemi Covid-19.

"Sikap ini (Luhut tantang pengamat) juga tidak bijak. Jelas (berpengaruh) apalagi memang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sejak awal penanganan pandemi juga sudah tergerus," pungkas Neni.

Kebijakan PPKM Darurat sendiri akan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Tujuan kebijakan ini adalah menekan angka penyebaran Covid-19.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya