Berita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Polisi: Perusahaan Tak Patuh PPKM Darurat Akan Dijerat Pidana

SELASA, 06 JULI 2021 | 02:00 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kemacetan kendaraan di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta mendapat perhatian khusus dari Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan memberi sanksi pPerusahaan yang masih melanggar peraturan dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengawasi perusahaan dan melaporkan jika melakukan pelanggaran.


"(Nanti) kami datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan. Kami akan sidik dan kerahkan tim operasi yustisi pelanggaran Perda, kami tindak," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (5/7).

Pernyataan Yusri di kuatkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Ia mengatakan, pihaknya bersama tim Satgas Penegak Hukum (Gakkum) akan melakukan patroli untuk memastikan perusahaan mematuhi kebijakan PPKM Darurat.

"Kami lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak," ujar Tubagus.

Jika satu perusahaan terbukti bersalah dan menghalang-halangi petugas, maka akan ditindak sesuai dengan pasal 14 Undang Undang  4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, Karena apa? karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," kata Tubagus.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya