Berita

Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta/RMOLJakarta

Politik

PPKM Mikro Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturannya Untuk Wilayah Level Assesmen 4, 3 Dan 2

SENIN, 05 JULI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan (Mikro) resmi diperpanjang pemerintah yang dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah membuat tiga kategori wilayah untuk memberlakukan PPKM Mikro kali ini.

Yaitu, kabupaten/kota dengan level assesmen 4, 3 dan 2. Dari tiga kategori tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro akan diperketat untuk wilayah yang masuk ke level assesmen 4.


"Assesmen di level 4 ini, ada 43 kabupaten kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (5/7).

Untuk rincian aturan PPKM Mikro yang diperketat pada wilayah level assesmen 4, Airlangga menyebutkan pembatasan dilakukan di kegiatan perkantoran.

Di mana, karyawan yang boleh bekerja di kantor (work from office) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Sedangkan, karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) 75 persen dari total kapasitas.

"Di level lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen," imbuh Airlangga.

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah level assesmen 4 seluruhnya dilakukan secara online. Namun, untuk wilayah level 3 dan 2 diperbolehkan secara tatap muka hanya saja harus sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berlaku dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayana dasar, utilitas publik, industri objek vital nasional, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, Airlangga menyebutkan pengaturan di restoran atau makan-minum di tempat (dine in) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas di wilayah level 4, 3 dan 2.

"Dan dibuka sampai jam 17.00 (waktu setempat), take a way sampai dengan jam 20.00," sambungnya.

Adapun untuk mal atau pusat perbelanjaan di seluruh wilayah penerapan PPKM Mikro tetap boleh dibuka sampai jam 17.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk di level 4 sementara ditiadakan, dan zona lainya sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan penerapan protokol keseshatan ketat.

Kemudian, kegiatan di area publik di tutup sementara di level 4. Adapun untuk wilayah level 3 dan 2 diberlakukan pembatasan kapasitas 25 persen lewat peraturan kepala daerah.

"Seni budaya ditutup di level 4 dan di level lainnya dibuka maksimal 25 persen. Seminar dan rapat di level 4 ditutup dan di level lain kapasitasnya hanya boleh 25 persen. Adapun kapasitas transportasi umum diatur oleh perda," ucapnya.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan perayaan hari besar agama, seperti Idul Adha 1442 Hijriyah, Airlangga mengatakan bahwa pengaturannya mengikuti surat edaran Menteri Agama.

"Termasuk terkait dengan kegiatan sholat Idul Adha mengikuti surat edaran Menteri Agama dan di daerah zonasi 4 itu sholat di tempat masing-masing. Dan protokol Qurban dan pembagian diatur juga dari surat edaran," demikian Airlangga Hartarto.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

I Wayan Sudirta Resmi Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI Gantikan TB Hasanuddin

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:13

Pencabutan Izin Perusahaan Wajib Diikuti Pemulihan Lingkungan Sumatera

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:11

Politikus Senior PDIP Jejen Sayuti Dipanggil KPK Terkait Kasus OTT Bupati Bekasi

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:56

DPR Klaim Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Cuaca Ekstrem Sejak Dua Bulan Lalu

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:48

Bukan Masalah Posisi, DPR Pilih Fokus Kawal Profesionalisme Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:40

Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:35

OJK: Tren Cashless Picu Penurunan Jumlah ATM di Seluruh Indonesia

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:31

Paripurna DPR Sahkan 9 Komisioner Ombudsman RI Periode 2026-2031

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:21

Badai Musim Dingin AS Tahan Kenaikan Harga Bitcoin

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:15

Gubernur Banten Janji Normalisasi Sungai Atasi Banjir di Tangerang Raya

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya