Berita

Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta/RMOLJakarta

Politik

PPKM Mikro Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturannya Untuk Wilayah Level Assesmen 4, 3 Dan 2

SENIN, 05 JULI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan (Mikro) resmi diperpanjang pemerintah yang dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah membuat tiga kategori wilayah untuk memberlakukan PPKM Mikro kali ini.

Yaitu, kabupaten/kota dengan level assesmen 4, 3 dan 2. Dari tiga kategori tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro akan diperketat untuk wilayah yang masuk ke level assesmen 4.

"Assesmen di level 4 ini, ada 43 kabupaten kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan," ujar Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (5/7).

Untuk rincian aturan PPKM Mikro yang diperketat pada wilayah level assesmen 4, Airlangga menyebutkan pembatasan dilakukan di kegiatan perkantoran.

Di mana, karyawan yang boleh bekerja di kantor (work from office) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Sedangkan, karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) 75 persen dari total kapasitas.

"Di level lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen," imbuh Airlangga.

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah level assesmen 4 seluruhnya dilakukan secara online. Namun, untuk wilayah level 3 dan 2 diperbolehkan secara tatap muka hanya saja harus sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berlaku dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayana dasar, utilitas publik, industri objek vital nasional, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, Airlangga menyebutkan pengaturan di restoran atau makan-minum di tempat (dine in) hanya sebanyak 25 persen dari total kapasitas di wilayah level 4, 3 dan 2.

"Dan dibuka sampai jam 17.00 (waktu setempat), take a way sampai dengan jam 20.00," sambungnya.

Adapun untuk mal atau pusat perbelanjaan di seluruh wilayah penerapan PPKM Mikro tetap boleh dibuka sampai jam 17.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk di level 4 sementara ditiadakan, dan zona lainya sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan penerapan protokol keseshatan ketat.

Kemudian, kegiatan di area publik di tutup sementara di level 4. Adapun untuk wilayah level 3 dan 2 diberlakukan pembatasan kapasitas 25 persen lewat peraturan kepala daerah.

"Seni budaya ditutup di level 4 dan di level lainnya dibuka maksimal 25 persen. Seminar dan rapat di level 4 ditutup dan di level lain kapasitasnya hanya boleh 25 persen. Adapun kapasitas transportasi umum diatur oleh perda," ucapnya.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan perayaan hari besar agama, seperti Idul Adha 1442 Hijriyah, Airlangga mengatakan bahwa pengaturannya mengikuti surat edaran Menteri Agama.

"Termasuk terkait dengan kegiatan sholat Idul Adha mengikuti surat edaran Menteri Agama dan di daerah zonasi 4 itu sholat di tempat masing-masing. Dan protokol Qurban dan pembagian diatur juga dari surat edaran," demikian Airlangga Hartarto.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya