Berita

UUD 1945 yang asli/Net

Publika

Mari Kembali Ke UUD 1945

SENIN, 05 JULI 2021 | 11:26 WIB

PADA 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menembus kebuntuan pembahasan Badan Konstituante di Bandung dengan mengeluarkan Dekrit yang isinya membubarkan Konstituante, kembali ke UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS.

Dekrit yang dikeluarkan Presiden Soekarno jam 17.00 itu didahului pendekatan dengan berbagai pihak, bahkan situs resmi Kemendikbud menyatakan atas desakan masyarakat.

Soekarno memahami aspirasi politik umat Islam dan mengakomodasi aspirasi tersebut sehingga menyatakan "Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut". Tidak ada gejolak atas Dekrit tersebut dan kembali ke UUD 1945 dapat diterima dengan baik.


Kini UUD 1945 masih menjadi konstitusi negara, hanya setelah reformasi tahun 1998 terhadap UUD 1945 ini dilakukan amandemen.

Tercatat empat kali amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Beberapa materi pasal telah ditambah dan diubah antara lain MPR tidak menjadi lembaga tertinggi, Presiden dipilih langsung rakyat, legislatif terdiri dari dua kamar DPR dan DPD, serta adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.

Setelah amandemen berulang tersebut aplikasi ketatanegaraan yang awalnya diharapkan lebih demokratis dan tingkat kesejahteraan rakyat meningkat ternyata tidak kesampaian.

Bahkan pada rezim terakhir ini kedudukan Presiden cenderung semakin otoriter, kontrol DPR lemah, korupsi tidak mengendur, serta pengelolaan negara seperti tanpa "guidance". Konsekuensi dari eksekutif yang super kuat.

Ini semua tentu disebabkan oleh longgarnya kendali Konstitusi. Bahkan interpretasi dan improvisasi eksekutif terhadap Konstitusi semakin bebas dan dominan.

Perbaikan di samping koreksi penyelenggara negara juga menyangkut aturan dasar bernegara. Bukan obral amandemen tetapi kembali ke filosofi "the founding fathers" dalam memaknai dan mengatur negara. Kembali ke UUD 1945.

Tiga hal pokok yang harus dikembalikan, yaitu:

Pertama, kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. MPR menjadi lembaga tertinggi kembali. MPR harus berdaya dan berdaulat. Menyimpang jauh jika MPR sejajar Presiden.

Kedua, Presiden adalah mandataris MPR bertanggung jawab kepada MPR. Kini Presiden yang dipilih rakyat menjadi "bertanggungjawab kepada rakyat" yang pada prakteknya tidak bertanggungjawab kepada siapa-siapa.

Ketiga, Presiden tidak memiliki panduan dan program kerja yang diamanatkan rakyat. Membuat program dan kebijakan sendiri yang semau-maunya. GBHN harus dihidupkan kembali agar ada tolok ukur dalam mengelola negara.

Bahwa ada hal lain yang kini menjadi substansi perbaikan isi UUD 1945 sebagaimana dirumuskan amandemen UUD 1945, dapat dituangkan dalam Ketetapan MPR. UUD 1945 dibersihkan kembali.

Jika rencana amandemen kelima yang diwacanakan akan memfokus pada menghidupkan GBHN walau dengan nama lain, maka konsekuensinya GBHN yang diamanatkan kepada Presiden itu harus dipertanggungjawabkan.

Sewajarnya pertanggungjawaban dilakukan kepada lembaga yang membuatnya yaitu MPR. Artinya, Presiden harus menjadi mandataris MPR kembali.

Perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara dimulai dari aturan dasarnya. Kembali ke UUD 1945 sebagaimana dirumuskan oleh pendahulu negara. Dekrit 5 Juli 1959 hanya mengingatkan.

Mari kembali ke UUD 1945.Mari Kembali Ke UUD 1945

PADA 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menembus kebuntuan pembahasan Badan Konstituante di Bandung dengan mengeluarkan Dekrit yang isinya membubarkan Konstituante, kembali ke UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS.

Dekrit yang dikeluarkan Presiden Soekarno jam 17.00 itu didahului pendekatan dengan berbagai pihak, bahkan situs resmi Kemendikbud menyatakan atas desakan masyarakat.

Soekarno memahami aspirasi politik umat Islam dan mengakomodasi aspirasi tersebut sehingga menyatakan "Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut". Tidak ada gejolak atas Dekrit tersebut dan kembali ke UUD 1945 dapat diterima dengan baik.

Kini UUD 1945 masih menjadi konstitusi negara, hanya setelah reformasi tahun 1998 terhadap UUD 1945 ini dilakukan amandemen.

Tercatat empat kali amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Beberapa materi pasal telah ditambah dan diubah antara lain MPR tidak menjadi lembaga tertinggi, Presiden dipilih langsung rakyat, legislatif terdiri dari dua kamar DPR dan DPD, serta adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.

Setelah amandemen berulang tersebut aplikasi ketatanegaraan yang awalnya diharapkan lebih demokratis dan tingkat kesejahteraan rakyat meningkat ternyata tidak kesampaian.

Bahkan pada rezim terakhir ini kedudukan Presiden cenderung semakin otoriter, kontrol DPR lemah, korupsi tidak mengendur, serta pengelolaan negara seperti tanpa "guidance". Konsekuensi dari eksekutif yang super kuat.

Ini semua tentu disebabkan oleh longgarnya kendali Konstitusi. Bahkan interpretasi dan improvisasi eksekutif terhadap Konstitusi semakin bebas dan dominan.

Perbaikan di samping koreksi penyelenggara negara juga menyangkut aturan dasar bernegara. Bukan obral amandemen tetapi kembali ke filosofi "the founding fathers" dalam memaknai dan mengatur negara. Kembali ke UUD 1945.

Tiga hal pokok yang harus dikembalikan, yaitu:

Pertama, kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. MPR menjadi lembaga tertinggi kembali. MPR harus berdaya dan berdaulat. Menyimpang jauh jika MPR sejajar Presiden.

Kedua, Presiden adalah mandataris MPR bertanggung jawab kepada MPR. Kini Presiden yang dipilih rakyat menjadi "bertanggungjawab kepada rakyat" yang pada prakteknya tidak bertanggungjawab kepada siapa-siapa.

Ketiga, Presiden tidak memiliki panduan dan program kerja yang diamanatkan rakyat. Membuat program dan kebijakan sendiri yang semau-maunya. GBHN harus dihidupkan kembali agar ada tolok ukur dalam mengelola negara.

Bahwa ada hal lain yang kini menjadi substansi perbaikan isi UUD 1945 sebagaimana dirumuskan amandemen UUD 1945, dapat dituangkan dalam Ketetapan MPR. UUD 1945 dibersihkan kembali.

Jika rencana amandemen kelima yang diwacanakan akan memfokus pada menghidupkan GBHN walau dengan nama lain, maka konsekuensinya GBHN yang diamanatkan kepada Presiden itu harus dipertanggungjawabkan.

Sewajarnya pertanggungjawaban dilakukan kepada lembaga yang membuatnya yaitu MPR. Artinya, Presiden harus menjadi mandataris MPR kembali.

Perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara dimulai dari aturan dasarnya. Kembali ke UUD 1945 sebagaimana dirumuskan oleh pendahulu negara. Dekrit 5 Juli 1959 hanya mengingatkan.

Mari kembali ke UUD 1945.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya