Berita

Pelayanan nasabah di Kantor bank bjb./Ist

Bisnis

Dukung PPKM Darurat Jawa - Bali, bank bjb Sesuaikan Jam Operasional Layanan Kas

SABTU, 03 JULI 2021 | 21:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai  tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali, bank  bjb melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan penyesuaian jam layanan operasional kas.

“bank bjb telah melakukan penyesuaian jam operasional  layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” terang Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (3/7).

Sehubungan dengan kebijakan PPKM Darurat, bank bjb memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional  layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari Pemerintah Pusat


“Selain itu bank bjb juga telah memberlakukan Work From Home (WFH) secara produktif dengan persentase 50% sampai dengan 75%, mengingat Kami merupakan salah satu sektor esensial yang tidak memungkinkan untuk menetapkan WFH 100%," ujar Widi.

Ditambahkannya, bank bjb juga memiliki kebijakan Flexible Work Arrangements (FWA) yaitu sistem yang memungkinkan pegawai untuk dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya.

"Semua langkah tersebut dilakukan bank bjb agar dapat terus memberikan layanan kepada nasabah & masyarakat secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman” ujar Widi.

Lebih jauh Widi menerangkan, bank bjb juga mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah termasuk meniadakan layanan Weekend Banking, hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor.

"Operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan tersebut akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal jam operasional  layanan kas kantor tersebut dapat di akses melalui website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id : http://infobjb.id/JamLayanan atau dapat menghubungi bjb Call 14049.

Widi menambahkan, pihaknya mengimbau nasabah untuk memanfaatkan beragam layanan digital bank bjb. Dengan memanfaatkan layanan bjb Digi nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah.

Dengan bjb Digi nasabah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay. Selain itu melalui Internet Banking Corporate (IBC) nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya