Berita

Kepala BPOM Penny Lukito meluruskan sejumlah hal terkait dengan penggunaan Ivermectin dalam konferensi pers di Jakarta/Repro

Kesehatan

Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPOM Soal Izin Pengunaan Ivermectin Bagi Pasien Covid-19

JUMAT, 02 JULI 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Di tengah pandemi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil peranan penting, salah satunya adalah untuk memastikan aspek keamanan, mutu dan efektivitas dari vaksin atau obat yang diberikan untuk pengobatan Covid-19 ke masyarakat.

Salah satu obat yang mendapat banyak sorotan beberapa waktu belakangan ini adalah Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19.

Dalam konferensi pers Jumat sore (2/7), Kepala BPOM Penny Lukito meluruskan sejumlah hal terkait dengan penggunaan Ivermectin.


Dia menjelaskan bahwa selama ini, izin edar yang diberikan, Ivermectin adalah untuk obat cacing dan merupakan obat keras.

"Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin ini digunakan dalam penangulangan Covid-19. Namun data-data yang ada adalah data epidemiologi dan belum ada data uji klinis yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta memberikan izin Ivemectin ini sebagai obat Covid-19," jelas Penny.

Bukan hanya itu, sambungnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun dalam guideline untuk pengobatan Covid-19 yang dipublikasikan 31 Maret 2021 juga menjelaskan bahwa Ivermectin hanya dapat diunakan dalam kerangka uji klinis.

"Namun data uji klinis yang banyak dilakukan di beberapa negara belum konklusif untuk menunjang bahwa Ivermectin ini untuk obat Covid-19," ujar Penny.

Lantas, bagaimana dengan penggunaan Ivermectin di Indonesia?

Penny menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan izin edar penggunaan dan distribusi Ivermectin, berapa hari lalu BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan sudah melakukan peluncuran izin pelaksanaan uji klinis untuk Ivermectin.

"Bersama dengan para tenaga ahli, tim Komnas Penilai Obat dan expert terkait, kami melakukan meta analisis dari beberapa hasil uji jlinis yang sudah ada tentu dengan subjek saat ini terbatas, serta penggunaan metodologi terpercaya randomize control trial," kata Penny.

"Ini semua ini semua tujuannya agar kita punya data yang valid bahwa memang Ivermectin ini betul-betul adalah obat yang signifikan mengobati Covid-19," sambungnya.

Dia menekankan, upaya BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan untuk meluluskan uji klinis ini adalah untuk memberikan akses ke masyarakat untuk penggunaan Ivermectin untuk menghadapi infeksi Covid-19.

"Namun dengan tata cara yang aman sesuai dengan dosis yang dianalisa bersama-sama dengan para ahlinya," tekannya.

Lalu, bagaimana penggunaan Ivermectin yang tepat bagi pasien Covid-19 saat ini?

Penny menjelaskan bahwa saat ini, penggunaan Ivermectin harus dilakukan melalui uji klinis. BPOM serta Kementerian Kesehatan sudah membuka jalan untuk uji klinis tersebut.

"Nah penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinis ini bisa saja dilakukan. Karena uji klinis ini dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin bisa dilakukan namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter," papar Penny.


"Dan jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus menggunaan protokol uji klinis yang disetujui. Dokter harus informasikan kepada pasien risikonya dan bagaimana penggunaan dari Ivermectin," sambungnya.

Dia kembali menggarisbawahi, Ivermectin merupakan obat keras yang memiliki efek samping jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam hal dosis maupun lama penggunaan.

"BPOM akan menjaga siapapun industri farmasi yang memproduksi Ivermectin ini agar sesuai dengan ketentuan demi menjaga mutu, keamanan dan khasiat obat bagi masyarakat," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya