Berita

Jumpa pers virtual Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendagri M. Tito Karnavian terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli/Repro

Kesehatan

Menkes Naikkan 400-500 Ribu Testing Selama Penerapan PPKM Darurat

KAMIS, 01 JULI 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pengetesan infeksi Covid-19 di masyarakat akan diperkuat oleh Kementerian Kesehatan selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan empat sampai lima kali lipat dari angka pengetesan saat ini yang rata-ratanya sebanyak 100 ribu orang diperiksa.

"Kita akan naikkan 4 kali lipat, seperti yang dilakukan di negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya. Dari 100 ribu kita bisa naikkan 400-500 ribu," ujar Budi dalam jumpa pers virtual bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendagri M. Tito Karnavian terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis (1/7).


Mantan Wakil Menteri BUMN ini mengatakan, Kemenkes sudah memberikan guidence kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan target pemeriksaan tersebut.

Budi menyatakan, upaya menaikkan angka pemeriksaan harus dilakukan, mengingat sudah banyak daerah-daerah yang memiliki banyak klaster di lingkungan masyarakat.

"Sudah tinggi positivity rate-nya, kita naikkan (testing-nya)," imbuhnya.

Di samping itu, testing yang ditargetkan mencapai 400 ribu sampai 500 ribu orang bersifat testing epidemiologis. Artinya, pemeriksaan Covid-19 bukan screening kasus yang berada di rumah sakit, akan tetapi benar-benar khusus untuk menelusuri kasus di tengah masyarakat.

"Karena ini yang dibayar negara. Kontak erat di karantina dulu, sehingga tidak menyebarkan. Dan testingnya bisa menggunakan rapid test antigen, kalau soft PCR-nya lama keluarnya," demikian Budi.

Terkait penerapan PPKM Darurat, Menko Maritim dan Investasi selaku Koordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat akan diperketat untuk menekan penularan virus Covid-19.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya