Berita

Jumpa pers virtual Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendagri M. Tito Karnavian terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli/Repro

Kesehatan

Menkes Naikkan 400-500 Ribu Testing Selama Penerapan PPKM Darurat

KAMIS, 01 JULI 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pengetesan infeksi Covid-19 di masyarakat akan diperkuat oleh Kementerian Kesehatan selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan empat sampai lima kali lipat dari angka pengetesan saat ini yang rata-ratanya sebanyak 100 ribu orang diperiksa.

"Kita akan naikkan 4 kali lipat, seperti yang dilakukan di negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya. Dari 100 ribu kita bisa naikkan 400-500 ribu," ujar Budi dalam jumpa pers virtual bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendagri M. Tito Karnavian terkait penerapan PPKM Darurat, Kamis (1/7).


Mantan Wakil Menteri BUMN ini mengatakan, Kemenkes sudah memberikan guidence kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan target pemeriksaan tersebut.

Budi menyatakan, upaya menaikkan angka pemeriksaan harus dilakukan, mengingat sudah banyak daerah-daerah yang memiliki banyak klaster di lingkungan masyarakat.

"Sudah tinggi positivity rate-nya, kita naikkan (testing-nya)," imbuhnya.

Di samping itu, testing yang ditargetkan mencapai 400 ribu sampai 500 ribu orang bersifat testing epidemiologis. Artinya, pemeriksaan Covid-19 bukan screening kasus yang berada di rumah sakit, akan tetapi benar-benar khusus untuk menelusuri kasus di tengah masyarakat.

"Karena ini yang dibayar negara. Kontak erat di karantina dulu, sehingga tidak menyebarkan. Dan testingnya bisa menggunakan rapid test antigen, kalau soft PCR-nya lama keluarnya," demikian Budi.

Terkait penerapan PPKM Darurat, Menko Maritim dan Investasi selaku Koordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat akan diperketat untuk menekan penularan virus Covid-19.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya