Berita

Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Kemal Arsjad/Repro

Politik

Kemal Arsjad, Komisaris BUMN Yang Ingin Ludahi Anies Ternyata Belum Setor LHKPN Ke KPK

RABU, 30 JUNI 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama Kemal Arsjad belakangan menjadi perbincangan publik usai mengunggah komentar bernada ancaman di media sosial yang ingin meludahi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Bahkan Kemal yang sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, juga didapati kerap menuliskan komentar berbau pornografi di akun Twitter yang kini sudah tidak bisa diakses.

Kemal sendiri tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-18/MBU/01/2021 tanggal 18 Januari 2021.


PT Askrindo merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam asuransi atau penjaminan.

Meski berkedudukan sebagai Komisaris Independen perusahaan BUMN, Kemal ternyata belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, LHKPN milik Kemal Arsjad tidak muncul sama sekali di website resmi LHKPN KPK.

"Iya belum lapor," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Padahal kata Ipi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," jelas Ipi.

Sementara itu, dalam Peraturan KPK (Perkom) 2/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ditetapkan bagi PN yang baru menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.

"Terhitung sejak saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara," pungkas Ipi.

Artinya, hingga lima bulan ini, Kemal tak patuh terhadap Perkom 2/2020 yang seharusnya batas akhir melaporkan harta kekayaannya tiga bulan setelah diangkat menjadi Komisaris Independen, yakni terakhir pada April 2021.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya